Cegah Korupsi Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Bentuk KAD Anti Korupsi

Selasa, 22/11/2022 12:26 WIB
Cegah Korupsi Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Bentuk KAD Anti Korupsi. (ppid.jakarta.go.id).

Cegah Korupsi Dunia Usaha, Pemprov DKI Jakarta Bentuk KAD Anti Korupsi. (ppid.jakarta.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024.

Pembentukan KAD Anti Korupsi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 859 Tahun 2022.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, pembentukan KAD Anti Korupsi ini merupakan tindak lanjut dari upaya kerja sama yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi.

Dia mengapresiasi kerja sama dengan KPK RI ini sebagai upaya meningkatkan kualitas ekosistem dunia usaha.

Kata dia, dengan ekosistem yang bebas korupsi, tentunya dunia usaha akan semakin berkembang, yang pada akhirnya menunjang keberhasilan program pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan nasional.

"Terima kasih jajaran KPK RI diwakilkan Direktur Anti Korupsi Badan Usaha, Pak Aminudin, nanti memberikan pembekalan kepada kami semua jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta dan perangkatnya. Tadi disampaikan juga terbentuk KAD Anti Korupsi, saya sangat apresiasi upaya sejak dini dilakukan pencegahan dan mengingatkan apa yang harus dilakukan terkait aturan-aturannya," ujarnya dalam acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi ini dibentuk sebagai wadah diskusi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam bentuk Dialog Publik Privat guna membahas isu-isu strategis dan kendala-kendala proses bisnis yang terjadi di daerah dalam rangka membangun bisnis yang berintegritas.

Sehingga, pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi bersifat independen, transparan dan sukarela dengan semangat pemberantasan korupsi bersama demi membangun lingkungan bisnis yang berintegritas.

KPK RI akan mengawasi progres pencapaian rencana aksi/rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi dan mengadvokasi rekomendasi yang dihasilkan.

Pj Gubernur Heru pun berharap, KAD Anti Korupsi dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah komunikasi dan dialog antara Pemprov DKI Jakarta selaku regulator dengan para pelaku usaha dalam membahas isu strategis yang menghambat kemudahan berusaha dan investasi, pertumbuhan ekonomi, serta lapangan kerja di Jakarta.

Diharapkan juga dapat memberikan rekomendasi penyelesaian atas kendala-kendala dalam proses bisnis, baik kepada KPK RI, regulator, maupun asosiasi bisnis.

Pemprov DKI Jakarta bersama semua pihak perlu terus meningkatkan kepedulian, terutama dalam pencegahannya. Sebab, pencegahan korupsi merupakan tahap yang tidak kalah penting dalam keseluruhan pemberantasan korupsi.

Untuk itu, Pj Gubernur Heru mengimbau para Kepala Perangkat Daerah yang masuk dalam keanggotaan KAD Anti Korupsi DKI Jakarta agar menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

"Hanya dengan komitmen yang kuat, keberadaan KAD Anti Korupsi dapat mendorong peningkatan perekonomian, kualitas pelayanan publik, serta dapat mewujudkan Jakarta bersih dari korupsi. Pencegahan atau pemberantasan korupsi itu harus terus-menerus dilakukan, agar temuannya (kasusnya) menurun jika dari awal sudah dilakukan pencegahan, sehingga dapat terwujud ekosistem dunia usaha yang baik dan bebas korupsi," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Aminudin, berharap Kota Jakarta dapat menjadi `center point` dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor swasta atau dunia usaha.

Dalam kesempatan ini, KPK RI juga mengajak keterlibatan para pelaku usaha dalam gerakan pemberantasan korupsi dengan mengoptimalkan peran dan fungsi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi DKI Jakarta.

"KPK RI sangat berharap KAD Anti Korupsi DKI Jakarta dapat menghasilkan upaya konkret dalam menyelesaikan permasalahan dunia usaha di Jakarta, serta dapat menjadi percontohan secara nasional untuk mendukung iklim usaha yang baik. Peningkatan kolaborasi dengan dunia usaha diharapkan juga dapat mewujudkan iklim usaha yang sehat, bersih dan bebas korupsi," terangnya.

Untuk diketahui, acara Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Dunia Usaha ini merupakan agenda pertemuan pertama antara KPK RI dan Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta yang diisi dengan pembekalan teknis dari KPK RI kepada Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, dilanjutkan dengan diskusi percepatan penyelesaian pembayaran transaksi melalui e-purchasing untuk menghasilkan rencana aksi yang dapat mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.

Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta Periode 2022-2024 diketuai oleh Prof. Paiman Raharjo (Rektor Univ. Prof. Dr. Mustopo), yang kepengurusannya terdiri dari:
a. Unsur Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Unsur Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Daerah;
c. Unsur Akademisi; dan
d. Unsur Organisasi Non Pemerintah (NGO).

Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Ketua dan Para Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi DKI Jakarta; dan Wakil Ketua KADIN Provinsi DKI Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar