UU DOB Papua Barat Sudah Disahkan, KPPOD: ini Tugas Berat!

Kamis, 17/11/2022 19:00 WIB
Aksi Mahasiswa Papua Demo berlangsung di depan Patung Kuda, Jakarta pada Sabtu (19/12). Dalam aksinya para mahasiswa Papua menyatakan tiga tuntutan diantaranya yakni penolakan operasi Blok Wabu bekas PT Freeport Indonesia, penolakan perpanjangan otonomi khusus Papua yang berakhir 2021. Aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Robinsar Nainggolan

Aksi Mahasiswa Papua Demo berlangsung di depan Patung Kuda, Jakarta pada Sabtu (19/12). Dalam aksinya para mahasiswa Papua menyatakan tiga tuntutan diantaranya yakni penolakan operasi Blok Wabu bekas PT Freeport Indonesia, penolakan perpanjangan otonomi khusus Papua yang berakhir 2021. Aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Undang - Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya telah disahkan DPR. Dengan demikian, wilayah Papua resmi memiliki enam provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Tengah.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman mengungkapkan, pemekaran wilayah baru di wilayah Papua akan menjadi tantangan tersendiri untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.

Hal ini dikarenakan Papua sebagai wilayah otonomi khusus yang berbeda dengan DOB lain. Sebagai wilayah khusus Papua tidak melalui daerah persiapan seperti DOB lain yang diamanahkan dalam UU Pemerintahan Daerah.

"Jadi dia langsung menjadi daerah definitif," jelas Arman, dikutip dari Kontan, Kamis (17/11/2022).

Sementara menurut Arman melihat dari segi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) wilayah Papua masih jauh dari kata siap. Sehingga dengan tanya tahahapan daerah persiapan ini akan menjadi tantangan berat untuk menjalankan tata kelola pemerintahan.

Untuk itu, Arman menyoroti peran pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sangat penting dalam mengawal tata kelola pemerintahan di DOB wilayah papua.

Kemendagri harus melakukan pendampingan mulai dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), proses penganggaran sampai terbentuknya Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD). "Hingga penyusunan kebijakan strategis terkait," tambah Arman.

Selain itu, sebagai daerah definitif, Penjabat gubernur juga perlu sosok figur yang dapat bekerja dengan adaptif. Karena melihat dari aturan yang ada, minimal tiga bulan setelah disahkan UU, daerah tersebut harus menyiapkan organisasi perangkat daerah.

Arman mengatakan agar pemekaran wilayah papua dapat berjalan dengan baik, pemerintah perlu menyiapkan aturan turunan seperti peta jalan pembangunan diwilayah pemekaran.


"Misalnya, selama tiga tahun depan target apa yang mesti dicapai target apa yang mesti ditunjukkan," jelas Arman.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar