Lancar Jawab Pertanyaan Tim Kuasa Hukum,

Majelis Hakim Sindir ART Sambo: Ditanya Saya & Jaksa Kayak Sakit Gigi!

Selasa, 08/11/2022 22:05 WIB
Nasib Susi ART Sambo usai Diduga Berbohong Disidang: Dicurigai Jaksa, Dicecar Hakim hingga Terancam Ditersangkakan (Kolase dari berbagai sumber).

Nasib Susi ART Sambo usai Diduga Berbohong Disidang: Dicurigai Jaksa, Dicecar Hakim hingga Terancam Ditersangkakan (Kolase dari berbagai sumber).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyindir para asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini begitu lancar menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo.

Sementara itu kata hakim Wahyu Iman Santoso, saat para ART ditanya hakim dan jaksa seperti sedang sakit gigi.

"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya jaksa penuntut umum kayak sakit gigi semua," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Hakim Wahyu kemudian secara khusus menyoroti ART bernama Kodir yang sangat lancar menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.

Hakim Wahyu mengingatkan Kodir bahwa esok hari Kodir akan memberikan kesaksian lagi di sidang terdakwa lainnya.

"Terutama si Kodir ini, lancar banget jawabannya Dir. Besok kita masuk ketemu, lho, Dir, lancar kayak gini nggak, Dir," ungkap hakim.

Hakim Wahyu mengungkap pada sidang sebelumnya, Kodir seperti sedang sakit gigi saat menjawab pertanyaan hakim dan jaksa.

Namun, kata hakim Wahyu, Kodir begitu lancar menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang hari ini.

"Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya, bilang tidak tahu, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," ungkap hakim.

Hakim Wahyu menyebut akan melihat kesaksian para ART keluarga Ferdy Sambo pada sidang selanjutnya. Hakim mewanti-wanti para ART Sambo untuk tidak berbohong.

"Besok kita lihat, apakah saudara masih berbohong atau tidak. Masa sih Damson tadi ditanya saudara terdakwa Ferdy Sambo ikut PCR? Ditanya penasihat hukum tidak tahu, haduh," kata hakim.

Diketahui, saksi hari ini dihadirkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Saksi yang dihadirkan di sesi kedua kali ini ialah Damianus Laba Kobam selaku sekuriti, Susi selaku ART keluarga Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir selaku ART keluarga Ferdy Sambo, Marjuki selaku sekuriti kompleks, Abdul Somad selaku ART keluarga Ferdy Sambo, dan Alfonsius Dua Lurang selaku sekuriti.

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma`ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar