Kasus Korupsi Impor Garam, Kejagung Tetapkan Satu Lagi Tersangka Baru

Senin, 07/11/2022 20:40 WIB
Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Kejaksaan Agung RI (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka baru itu adalah SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT. Sumatraco Langgeng Makmur dan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kata dia, dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini berjumlah lima orang.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 s/d 2022, yaitu SW alias ST," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam keterangan pers tertulis, Senin (7/11).

Menurut dia, SW berperan mengalihkan fungsi garam hasil impor yang seharusnya untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. SW diduga juga telah memberikan sesuatu kepada pejabat di Kementerian Perindustrian.

SW disebut juga telah menghimpun dana bersama tersangka lain, FTT dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin. Namun Kejagung tak mengungkap pejabat yang dimaksud.

"Selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI (Tersangka FTT) telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kemenperin," katanya.

Untuk kepentingan penyidikan, Kuntadi menyebut SW kini ditahan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari mulai 7-26 November 2022.

Sedangkan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni MK, FJ, YA, dan FTT. Kejagung masih menghitung jumlah kerugian dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

 

 

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar