Dinyatakan Bersalah, RJ Lino Divonis 4 Tahun di Penjara Cipinang

Jum'at, 04/11/2022 14:00 WIB
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino resmi ditahan KPK (Tribunnews)

Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino resmi ditahan KPK (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.


KPK melakukan hal itu berdasarkan putusan sidang yang berkekuatan tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana RJ Lino," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).


Fikri menerangkan RJ Lino akan menjalani masa pidana penjara selama empat tahun penjara.

Masa tahanan itu tentunya dikurangi lamanya RJ Lino mendekam di rutan sejak proses penyidikan.

"Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta," jelas dia.

Seperti diketahui, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan terdakwa RJ Lino. Dengan demikian, putusan kasasi tahap sebelumnya berkekuatan tetap memperkuat vonis pada tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK terhadap RJ Lino.

RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 14 Desember 2021.

Dalam perkara ini, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan dakwaan alternatif kedua dari Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RJ Lino bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar