Soal Kasus Binomo, Fakarich Mentor Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Rabu, 02/11/2022 15:33 WIB
Fakarich dan Inda Kenz (Liputan6)

Fakarich dan Inda Kenz (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dengan hukuman penjara 10 tahun.

Ketua Majelis Hakim, Marliyus mengatakan, mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi, menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat Investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Fakar Suhartami selama 10 tahun, denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Marliyus di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat.

Terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya.

Fakarich dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Fakarich dengan pidana 8 tahun penjara, denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho menyebutkan Fakarich mempromosikan investasi bodong Binomo melalui YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.

Perbuatan terdakwa membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading Binomo yang diajarkan terdakwa.

Kemudian, setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa diwajibkan membayar sejumlah uang.

Namun sekalipun para peserta ikut kursus trading dan mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa, para peserta tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo.

Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading.

Padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi pesakitan dalam kasus Binomo.

Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini kerugian yang dialami oleh 118 korban lebih dari Rp72,139 miliar.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar