Presiden Arema FC Jalani Pemeriksaan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 27/10/2022 17:41 WIB
Persib Bandung bungkam Arema FC dengan skor 2-1 (bola)

Persib Bandung bungkam Arema FC dengan skor 2-1 (bola)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana akan diperiksa Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim terkait Tragedi kanjuruhan yang memakan banyak korban tewas.

Bersama 15 saksi termasuk Gilang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis 27 Oktober 2022.

"Kamis rencananya pemeriksaan 15 saksi, di antaranya [Presiden Arema FC]," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto saat dikonfirmasi.

Polisi tetap periksa sejumlah saksi meski sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berkas keenamnya juga telah dilimpahkan pada tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Berkas pertama yakni tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu ada tiga berkas tiga anggota polisi yang jadi tersangka antara lain Danki III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

sebagai informasi,Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor utama penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat kepolisian.

-Hafidz-

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar