Kejagung: Lutfi Masih Bisa Dipanggil Meski Mangkir Sidang

Rabu, 26/10/2022 22:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi kembali mangkir saat dipanggil menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, ia masih bisa dipanggil.

"Persidangan masih tahap pemeriksaan saksi, kapan saja masih bisa dipanggil dan dihadirkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana, Rabu (26/10/2022) malam, dikutip dari Kompas.

Lutfi diketahui telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi di sidang kasus itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggilnya untuk dimintai keterangannya dalam persidangan pada Selasa, 11 Oktober 2022 dan Selasa, 18 Oktober 2022.

JPU kembali memanggil Lutfi pada sidang kemarin (25/10/2022). Namun, ia tak kunjung datang.

“Kami sudah (melakukan) permintaan data terkait lintas kepergian yang bersangkutan. Namun, belum ada informasi dari Imigrasi,” kata Jaksa Muhammad Yamin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia mengaku, pihaknya telah memanggil Lutfi melalui Rukun Tangga (RT), pengacara, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Berdasarkan informasi dari pengacara Lutfi yang diterima jaksa, eks Mendag itu sedang menemani istrinya di Jerman.

“Istrinya sedang sakit kanker. Jadi kemarin ada penetapan dari majelis hakim, tapi kami memang belum berhasil menghadirkan saksi tersebut,” imbuh Yamin, dikutip dari Antara.

Untuk diketahui, kasus korupsi persetujuan ekspor CPO itu menyeret bawahan Lutfi, yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Lar Negeri (Dirjen Daglu) Indra Sari Wisnu Wardhana, ke penjara.

Selain itu, ada anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

(Amelia Rahima Sari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar