Kapolri: Berawal Laporan Masyarakat, Kapolda Ditangkap Kasus Narkoba

Sabtu, 15/10/2022 04:43 WIB
Kapolri konferensi Pers semangat membersihkan Jajaran Polri , Foto Istimewa

Kapolri konferensi Pers semangat membersihkan Jajaran Polri , Foto Istimewa

[INTRO]

 

Jajaran Instansi Polri berpangkat tinggi terlibat penjualan narkoba kepercayaan Polri menjadi menurun.

Kapolri menyampaikan siapa yang mencoba coba bermain dengan Narkoba apapun pangkatnya akan saya copot . 

Kepolisian menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan informasi ini berdasarkan pada keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

 

Kepolisian menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan informasi ini berdasarkan pada keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

 

Anggota DPR: Irjen Teddy Minahasa Layak Dihukum Seberat-beratnya

 

Mukti menyebut dari hasil pemeriksaan dalam perkara ini, Teddy berperan sebagai pengendali. Ia juga yang memberikan perintah secara langsung untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.

 

"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

 

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

 

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

 

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

 

Berawal dari tiga orang warga sipil yang diketahui terlibat dalam peredaran narkoba . Selanjutnya pengembangan di ketahui dan melibatkan anggota polisi hingga diketahui adanya keterbatasan dari Irjen tedi Minahasa sendiri akan dikenakan dua proses hukum baik itu kode etik kemudian juga pidana . Saat ini juga nanti akan ada proses hukum yang sudah mulai dia jalankan nantinya juga akan ada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Kapolda Irjen TB Minahasa

 

Kapolri  :Saya tidak peduli saya akan segera copot semua jajaran Polri. masalah narkoba jangan main main, ketahuan saya copot. 

Masalah pungli jangan sampai ke saya akan saya tindak.

 

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

 

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar