Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah: Sempat Dijenguk Jokowi

Selasa, 11/10/2022 20:26 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Getty Images)

Tragedi Kanjuruhan (Getty Images)

Jakarta, law-justice.co - Hari ini, Selasa 11 Oktober 2022, Korban tewas Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu malam (1/10) lalu bertambah satu orang lagi.

Kabar tersebut dikonfirmasi Menko PMK, Muhadjir Effendy. Dengan demikian, berdasarkan data pemerintah, maka jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut kini mencapai 132 orang.

Korban tewas terbaru adalah Helen Priscella berusia 21 tahun warga Desa Amadanom, Dampit Malang, Jawa Timur.

Muhadjir mengatakan Helen yang meninggal dalam perawatan di rumah sakit itu sempat dijenguk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kala berkunjung ke Malang tengah pekan lalu.

"Helen meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang. Helen adalah salah satu pasien yang sempat dijenguk oleh Presiden Joko Widodo" ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Selasa (11/10),

Muhadjir menjelaskan Helen adalah seorang mahasiswi di sebuah akademi kebidanan. Sebelum menjalani perawatan di RS Saiful Anwar hingga ajal menjemputnya, Helen dirawat di RS Cakra, Kecamatan Turen.

Terpisah, Humas RS Syaiful Anwar Malang, Donny Iryan, mengonfirmasi mengenai ada satu korban tambahan yang meninggal dunia di tempatnya. Ia mengatakan pasien tersebut sebelumnya dirawat di ICU.

"Inggih [Betul], ada 1 pasien ICU meninggal terkait Kanjuruhan. Sudah dipulangkan jam 16.00 WIB," ujar Donny menjawab pertanyaan via aplikasi pesan.

Sebelumnya, hingga Minggu (9/10), Mabes Polri menyatakan jumlah korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan adalah 131 orang.

"Total korban 714 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 583 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Tercatat sebanyak 511 orang korban luka ringan, 46 orang luka sedang dan 26 orang lainnya mengalami luka berat.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 malam usai laga Arema FC dengan Persebaya. Mulanya, suporter Arema tampak turun ke area lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.

Hal itu direspons polisi dengan menembakkan gas air mata ke lapangan dan tribun stadion. Akibatnya, penonton berlarian karena panik.

Mereka berlarian ke pintu keluar dalam kondisi sesak napas dan terinjak-injak hingga ada yang meninggal dunia. Sampai saat ini tercatat ada 131 orang tewas, dua di antaranya merupakan personel polisi.

Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar