Ketika LPSK Yakin Putri Candrawathi Tak Dilecehkan Brigadir J (1)

Selasa, 27/09/2022 17:40 WIB
Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu . (Tvonenews).

Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu . (Tvonenews).

Jakarta, law-justice.co - Isu dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi (PC) hingga kini belum terbukti.

Banyak pihak yang tidak percaya dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir J itu.

Salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Sebagaimana diketahui, dari awal pemberitaan kasus Brigadir J, pihak Putri Candrawathi meminta perlindungan dari LPSK.

Tetapi, LPSKmenyatakan ketidakpercayaan atas pelecehan yang diakui dialami Putri Candrawathi itu.

Pihak LPSK menemukan sejumlah kejanggalan yang membuatnya yakin bahwa korban pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melakukan tindak asusila.

Hal ini terungkap terutama dari laporan polisi yang dibuat istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sendiri.

Diketahui, Ferdy Sambo mengaku menjadi dalang pembunuhan Brigadir J lantaran tak terima istrinya dilecehkan sang ajudan.

Insiden pelecehan itu disebut terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.

Namun kemudian, setelah terbukti tak ada pelecehan, Ferdy Sambo meralat bahwa kejadian berlangsung di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian justru menjadi sorotan LPSK.

Menurut LPSK, peristiwa tersebut dilaporkan dengan nomor yang sama, namun dalam tanggal kejadian yang berbeda.

"Dari proses permohonan laporan polisinya juga ada hal-hal yang ganjil, janggal," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kanal YouTube KompasTV, Selasa (27/9/2022).


"Atas peristiwa asusila yang dilaporkan Ibu PC ini terbit dua laporan polisi, laporan polisinya itu nomernya sama 1630."

"Tapi tanggalnya beda-beda, ada tanggal 8 ada tanggal 9. Nah, itu kan enggak tahu mana dari salah satu laporan itu yang benar atau dua-duanya enggak benar."

Selain itu, tidak terdapat relasi kuasa yang mana pelaku pelecehan biasanya lebih memiliki kekuasaan dibanding korban.

Namun yang terjadi dalam kasus ini justru sebaliknya, di mana Brigadir J adalah bawahan korban.

LPSK juga meragukan kejadian yang disebut dilakukan di rumah PC saat ada dua saksi mata di lokasi.

"Jadi banyak hal-hal yang membuat kami sulit menerima laporan Ibu PC dan posisinya sebagai korban, karena kami tidak meyakini posisi Ibu PC sebagai korban," ungkap Edwin.

Menurutnya, hal ini sudah diperkuat dengan pembuktian dari Bareskrim Polri bahwa kasus pelecehan di Duren Tiga hanya rekayasa.

Sehingga, insiden pelecehan di Magelang sangat diragukan sebagai sebuah kebenaran.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar