Tidak Perlu Bayar Iuran, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI

Minggu, 25/09/2022 12:41 WIB
BPJS Kesehatan. (Bisnis)

BPJS Kesehatan. (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Melalui kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pemerintah memberi tanggungan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Masyarakat bisa mengajukan diri untuk mendapat bantuan iuran dengan mengikuti cara daftar BPJS Kesehatan PBI ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.

Syarat ini tertuang di Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Syarat Daftar BPJS Kesehatan PBI

Berdasarkan Permensos 21/2019, ada beberapa syarat daftar BPJS Kesehatan PBI yang perlu dipenuhi agar masyarakat bisa mendapat bantuan iuran dari pemerintah.

Berikut syarat daftar BPJS Kesehatan PBI seperti melansir cnnindonesia.com:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena merupakan fakir miskin alias orang yang tak punya sumber pendapatan, namun tak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Masyarakat yang ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus menjadi anggota DTKS. Pengajuan diri menjadi anggota DTKS perlu melalui sejumlah tahap. Berikut cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.

1. Daftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)

2. Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah

3. Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial

4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota

5. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur

6. Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota

7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi

8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran

10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Perlu diketahui, masyarakat yang terpilih menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI maka iuran kepesertaannya akan ditanggung oleh pemerintah. Dengan begitu, iuran BPJS gratis.

Besaran iuran bantuan PBI senilai Rp42 ribu per bulan atau setara kepesertaan kelas III.

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan PBI. Semoga membantu.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar