Bersiap Gugat Polri ke PTUN, Siasat Ulur Waktu Ferdy Sambo? (1)

Kamis, 22/09/2022 17:40 WIB
Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Ferdy Sambo mengikuti Sidang Etik di Mabes Polri dan akhirnya diputuskan diberhentikan tidak hormat (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Resmi dipecat, Ferdy Sambo bakal mengambil langkah hukum.


Ferdy Sambo dikabarkan akan mengeluarkan gugatan kepada Polri di PTUN.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, angkat bicara terkait langkah hukum Ferdy Sambo tersebut setelah dipecat dari Polri.


Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut akan menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) usai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan bandingnya.

Adapun Sidang Etik Banding Polri menyatakan menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

Selain itu, hasil sidang justru memutuskan memperkuat putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022 lalu.


Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Terkait hal itu, Bambang mengatakan, Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik yang menolak permohonan bandingnya setelah dijatuhi sanksi PTDH.

Menurut Bambang, yang menjadi objek gugatan di PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi,

dalam hal ini mengenai Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak," kata Bambang dikutip dari Antara, Rabu (21/9/2022).

"Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit Skep dari Kapolri," imbuhnya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik yang menolak permohonan banding dari para pelanggar, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Dedi mengatakan, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Namun, jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang etik banding tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dedi.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar