ProDEM: Baiknya JK-SBY Maju Pilpres 2024, Tak Langgar Konstitusi Kan?

Kamis, 22/09/2022 08:29 WIB
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule. (Rmol.id).

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule. (Rmol.id).

Jakarta, law-justice.co - Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Iwan Sumule menyatakan bahwa isu presiden dua periode bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 melebar pada munculnya skenario pencalonan dua mantan ketua umum parpol besar yang keduanya pernah duduk di pucuk pemerintahan Republik Indonesia.

Skenario yang disampaikan Iwan Sumule adalah memasangkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan mantan Ketua Umum, Partai Golkar Jusuf Kalla (JK).

"Pak SBY `turun gunung`. Mungkin baiknya SBY maju pilpres 2024 sebagai cawapres dan JK capresnya," ujar Iwan Sumule.

Iwan memandang, jika mantan pasangan Presiden dan Wakil Presiden periode 2004-2009 itu bertukar posisi di pencalonan Pilpres 2024 tidak akan melanggar konstitusi, khsususnya Pasal 7 dan Pasal 8 UUD 1945.

Lebih dari itu, dia juga melihat potensi keduanya bisa memenangkan Pilpres 2024 cukup besar.

"Karena paslon JK dan SBY sangat berpotensi, dan tampaknya bisa kalahkan pasangan manapun yang disurvei punya elektabilitas tinggi," tuturnya.

"Dan tak langgar konstitusi. Iya gak sih?" tandas Iwan Sumule.

Belakangan, juga santer wacana untuk kembali mendorong Presiden Joko Widodo maju Pilpres 2024. Tetapi, Jokowi dipasangkan sebagai cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar