Kecewa Terhadap Kinerja Polri dan Jokowi,

Kamaruddin Undur Diri dari Kasus Brigadir J: Proses Hukum Lambat! (3)

Senin, 19/09/2022 12:52 WIB
Kamaruddin Ungkap Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Takut Ferdy Sambo. (Youtube).

Kamaruddin Ungkap Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Takut Ferdy Sambo. (Youtube).

Jakarta, law-justice.co -  

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bahwa tidak ada lagi upaya hukum bagi Ferdy Sambo yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brgadir J) dan kasus Obstraction of Justice.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," tegas Irjen Dedi kepada wartawan di gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Irjen Dedi pun mengungkapkan, keputusan sidang banding Ferdy Sambo ini akan diumumkan hari ini juga.

"Hari ini merupakan komitmen dari bapak Kapolri bahwa untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini," jelasnya.

"Untuk pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh Pati (perwira tinggi) bintang 3, kemudian anggotanya 3 Pati bintang 2 sebagai anggota komisi banding," tambahnya.

Irjen Dedi juga mengatakan, sidang akan tuntas dan diumumkan hari ini, kemudian secara administrasi akan dilanjutti oleh asisten Sumber Daya Manusia (SDM).

"Asisten SDM memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan hasil keputusan sidang banding," tukasnya.

Dalam sidang ini, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir di mana hal tersebut sudah sesuai mekanisme sidang banding.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ujar Irjen Dedi.

Irjen Dedi juga menjelaskan, mekanisme tersebut, sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022.

Dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan.

Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar