Sambo Terancam Hukuman Mati, Akankah Kapolri Kabulkan Bandingnya? (1)

Jum'at, 16/09/2022 12:36 WIB
Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu (1). (Tvonenews).

Ketika Sambo dan Putri Kompak Tolak Adegan Rekonstruksi Tertentu (1). (Tvonenews).

Jakarta, law-justice.co - Akankah Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal mengabulkan upaya banding Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo?

Jawabannya belum tentu, karena keputusan dilakukan secara kolektif koligial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo hanya memastikan sidang banding dilakukan pekan depan.

Agenda sidang banding telah diketahui Timsus Polri. Kemudian tinggal menetapkan waktunya saja.

"Intinya, Timsus akan melaksanakan pelaksanaan sidang banding. Nanti akan dilaksanakan minggu depan," jelas Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 15 September 2022.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding setelah Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding.

"Soal hari dan waktu sidang banding itu nanti, belum diumumkan karena Timsus masih masih menyusun jadwal," jelasnya.

Seperti diketahui Sekretariat KKEP telah menerima berkas dan memori banding Ferdy Sambo, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Komisi Sidang Banding oleh Kapolri.

Pelaksanaan sidang banding, tidak seperti sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.

Sidang banding biasanya digelar seperti rapat antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

"Ya tidak sama. Sidang banding sifatnya hanya rapat. HAsilnya , nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," jelas jenderal bintang dua itu.

Pada 26 Juli 2022, Sidang KKEP memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Simak penjelasan selanjutnya dalam berita berikut:

Sambo Terancam Hukuman Mati, Akankah Kapolri Kabulkan Bandingnya? (2)

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar