Seperti Apa Penerapan Obstruction of Justice dalam Hukum Pidana RI?

Sabtu, 10/09/2022 07:20 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Pembunuhan Brigadir Yosua yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan 7 orang tersangka lain disebut sebagai Obstruction of justice, sebenarnya seperti apa penerapan di Indonesia?

Obstruction of justice merupakan istilah hukum dalam penanganan suatu kasus tindak pidana.

Lantas, apa yang dimaksud dengan obstruction of justice itu? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Obstruction of Justice dalam Hukum Pidana

Dikutip dari laman Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, menghalangi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses hukum yang semestinya.

Pengertian tersebut selaras dengan penjelasan tentang obstruction of justice yang dikutip dari Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Magister Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Obstruction of justice adalah suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara.

Dasar Hukum Obstruction of Justice di Indonesia


Di Indonesia, tindakan obstruction of justice telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Adapun bunyi Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 1:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Isi Pasal 221 KUHP Ayat 2:

Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Adapun bunyi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) tentang ancaman bagi pelaku obstruction of justice adalah sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu:

1. Tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings).

2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceedings).

3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). Beberapa peradilan di Amerika d tambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam perkara.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar