Yasonna Pertanyakan MA yang Berikan Bebas Bersyarat 20 Koruptor

Sabtu, 10/09/2022 05:00 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Sumber: IG @yasonna.laoly)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 24 orang narapidana korupsi telah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 6-7 September lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan hal tersebut sudah sesuai aturan.

Narapidana tersebut telah keluar karena memperoleh Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat ataupun Cuti Menjelang Bebas (CMB). "Aturan Undang-Undangnya bergitu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (10/9/2022)


Yasonna juga mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut sebenarnya mengatur pengetatan remisi bagi terpidana.


"Ada keputusan MA mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi sesuai prinsip non-diskriminasi," kata Yasonna.

Buntut dari putusan MA, Kemenkumham menerbitkan Permenkumhan Nomor 7 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, koruptor yang ingin mendapatkan remisi bebas bersyarat wajib membayar denda.

"Tidak mungkin kami melawan aturan Judicial Review dari UU yang ada," kata Yasonna.

Pembatalan PP Nomor 99 Tahun 2012 diawali putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 Tahun 2021. Putusan tersebut jadi pintu MA menyatakan pasal-pasal pengetatan remisi dalam PP 99 bertentangan dengan UU Pemasyarakatan.

Sedangkan 23 koruptor penerima pembebasan bersyarat adalah Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, Mirawati, Sugiharto, Setyabudi Tejocahyono, Syahrul Raja Sampurnajaya, dan Andri Tristianto.

Lalu ada lagi Budi Susanto, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Ojang Sohandi, Irvan Rivano Muchtar, Danis Hatmaji, serta Zumi Zola. Nama lainnya adalah Suryadharma Ali, Tubagus Cepy Septhiady, Tubagus Chaeri Wardana, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Anang Sugiana, dan Amir Mirza Hutagalung.

Sedangkan Jero Wacik mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Dasar pemberian hak ini telah diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan seperti berkelakuan baik hingga menjalani dua per tiga masa pidana.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar