Lagi! Kejagung Sita 2 Kapal Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi

Rabu, 31/08/2022 18:39 WIB
Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RS Adhiyaksa (Viva)

Koruptor Surya Darmadi dibawa ke ICU RS Adhiyaksa (Viva)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset milik Surya Darmadi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita kali ini adalah satu unit kapal barge dengan nama Royal Palma-IV serta satu unit kapal tunda atau tug boat dengan nama Royal Palma 21.

"Rabu 31 Agustus 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD (Surya Darmadi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resmi, Rabu (31/8).

Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjungpinang Kelas IA Nomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggal 24 Agustus 2022.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengumumkan penyitaan dua aset berupa kapal milik Surya Darmadi. Kedua kapal itu yakni kapal tunda atau tug boat bernama Royal Palma-9 dan kapal tongkang bernama Royal Palma-2.

Seluruh kapal tersebut diketahui milik PT Delimuda Nusantara, perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT Duta Palma Group.

Dengan demikian, Kejagung hingga kini telah menyita empat unit kapal; satu bidang tanah dan bangunan seluas 1.002 Ha di Jambi; delapan perkebunan sawit di Riau; 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jakarta Selatan; serta helikopter yang diduga milik Surya.

Kejagung memastikan proses pelacakan aset PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi akan terus dilakukan meski proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit itu terus bergulir.

Kejagung menyatakan proses pelacakan aset Surya bakal terus dilakukan meski yang bersangkutan akan segera disidang.

"Kalau pun dalam prosesnya di tahap prapenuntutan sampai penuntutan ke depan, bahkan sampai proses persidangan, kita tetap melakukan asset tracing, pelacakan terhadap aset-aset PT Duta Palma dan milik tersangka SD," kata di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (31/8).

Surya diproses hukum oleh Kejagung karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Belakangan, Kejagung menyebut Surya merugikan negara hingga Rp104 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp99,2 triliun.

Terbaru, penyidik telah melaksanakan pelimpahan dan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk tersangka Surya Darmadi (SD) dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Tahapan itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (30/8) lalu. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian nanti melimpahkannya lagi ke pengadilan sehingga kasus akan segera disidang.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar