Kasus Penganiayaan, Putra Siregar-Rico Valentino Divonis 6 Bulan

Kamis, 18/08/2022 18:01 WIB
Putera Siregar dan Rico Valentino (Dok.PMJ News)

Putera Siregar dan Rico Valentino (Dok.PMJ News)

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada terdakwa bos PStore, Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino. Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," ucap Hakim Kamijon dalam putusannya, Kamis 18 Agustus 2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Putra Siregar dan Terdakwa II Rico Valentino masing-masing dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara," sambungnya.

Terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan penjara.

Sebelumnya, Putra Siregar bersama rekannya Rico Valentino didakwa melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami bengkak di bibirnya.

Jaksa dalam perkara ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara. Putra Sifegar dan Rico Valentino dianggap bersalah melakukan penganiayaan.

"Bahwa terdakwa I Putra Siregar bersama-sama dengan terdakwa II Rico Valentino dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," jelas JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Juni 2022 lalu.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar