Paspor RI Tanpa Kolom Tanda Tangan Ditolak Masuk Jerman

Sabtu, 13/08/2022 09:00 WIB
Paspor RI (Net)

Paspor RI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Jerman dilaporkan menolak paspor RI yang tidak memiliki bagian kolom tanda tangan. Kedutaan Besar Jerman di Jakarta melalui keterangan di situsnya, memastikan ini.


Saat ini beredar dua paspor Indonesia. Pertama, dengan tanda tangan. Kedua, tanpa tanda tangan, yang baru dikeluarkan pada 2019. Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam keterangannya menyebut, kedua jenis paspor hanya terbatas perbedaan desain saja dan sama-sama berlaku.


"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis keterangan tersebut seperti dikutip pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Kedutaan Besar Jerman menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

"Tambahan tanda tangan di kolom `Endorsements` tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat diproses,"

Sebelumnya, pengguna Twitter @gesgandenglah pada Kamis, 11 Agustus 2022, mengeluhkan masalah ini, dengan menyapa akun Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Hallo, @ditjen_imigrasi, saya mau tanya dong, kenapa bisa ya imigrasi ngeluarin paspor yang tidak bisa valid di Kedutaan jerman? mereka bilang kalau paspor Indonesia tidak sesuai aturan internasional. Kami ditolak dengan alasan tidak ada kolom tanda tangan di bagian lembar terakhir," cuit warganet itu.

Direktur Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri I Gede Ngurah Swajaya belum segera membalas pesan Tempo saat ditanya upaya komunikasi dan penyelesaian masalah ini ke Pemerintah Jerman.

Sementara, Ditjen Imigrasi membalas pesan warganet yang mengeluhkan tidak berfungsinya paspor Indonesia tersebut. "Saat ini masih kami proses tindak lanjut agar permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik," cuitnya.

Dalam keterangan di situsnya, Kedutaan Besar Jerman menyarankan bagi pemegang paspor RI yang sudah memiliki visa supaya tidak pergi ke Jerman. Sebab kemungkinan besar akan ditolak untuk memasuki wilayah Jerman di perbatasan. "Situasi yang disebutkan di atas berlaku sampai seterusnya," tulisnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar