Pemerintah Didesak Sita Semua Aset Bos Duta Palma Group Surya Darmadi

Selasa, 09/08/2022 06:51 WIB
Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Surya Darmadi buron KPK (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah lewat aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyita aset milik Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng yang diduga membawa kabur duit negara Rp 54 triliun.

“Proses pidana menjadi legalitas untuk menyita semua asetnya (Apeng) di dalam negeri,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar seperti melansir rmol.id.

“Proses pidana menjadi legalitas untuk menyita semua asetnya (Apeng) di dalam negeri,” kata Fickar.

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar negara mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Apeng, baik di dalam maupun luar negeri dalam hal ini Singapura.

Itu lantaran Apeng terjerat dua kasus korupsi, yaitu suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun 2014.

Kemudian, Apeng diduga telah melakukan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.

“Umumkan secara luas baik di dalam maupun di luar negeri melalui perwakilan perwakilan RI di luar negeri. Sehingga, ruang geraknya menjadi sempit,” tandasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar