Bantu KPK Buru Mardani Maming, Bareskrim Polri Janji Bakal Maksimal

Rabu, 27/07/2022 08:37 WIB
Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Bendahara PBNU Mardani Maming (kronologi)

Jakarta, law-justice.co - Untuk memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang sudah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersurat ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri).

Merespons permintaan bantuan, Polri berjanji semaksimal mungkin turut memburu Mardani Maming.

"Sudah saya tanyakan Dirtipikor surat belum diterima, dan pada prinsipnya Dirpidum akan maksimal membantu pencarian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).

KPK sudah resmi memasukkan Mardani H Maming ke daftar pencarian orang. KPK juga sudah bersurat ke Bareskrim Polri.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (26/7).

"Paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," lanjutnya.

Ali mengatakan KPK telah melakukan pemanggilan terhadap Maming pada 14 dan 21 Juli. Namun, Mardani Maming tak hadir.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak dua kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," ucap Ali.

Kemudian, Ali mengimbau Mardani Maming untuk segera menyerahkan diri. Dia mengatakan KPK bakal mengusut tuntas kasus ini.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ucapnya.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat sebagai bupati.

Mardani disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar