Dibui 2,5 Tahun, KPK Jebloskan Penyuap Bupati Langkat ke Lapas Medan

Senin, 25/07/2022 12:27 WIB
Penyuap Bujpati Langkat nonaktif, Muara Perangin Angin dijebolskan ke Lapas Medan usai dihukum 2,5 tahun penjara (detik)

Penyuap Bujpati Langkat nonaktif, Muara Perangin Angin dijebolskan ke Lapas Medan usai dihukum 2,5 tahun penjara (detik)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan penyuap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Medan. Hal itu dilakukan KPK seteah dia dihukum penjara selama 2,5 tahun oleh majelis hakim.

Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Medi Iskandar Zulkarnain telah selesai melaksanakan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muara Perangin Angin pada Kamis (21/7).

"Terpidana dimaksud menjalani masa pidana penjara di Lapas Klas I Medan untuk waktu selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani saat proses penyidikan," ujar Ali, Senin (25/7).

Muara Perangin yang juga menjabat sebagai Direktur CV Nizhami ini juga dibebani kewajiban membayar pidana uang denda sebesar Rp 200 juta.

Muara terbukti memberikan suap Rp 572 juta kepada Terbit melalui Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih, Marcos Surya Abdi selaku kontraktor, dan Shuhanda Citra selaku kontraktor, dan Isfi Syahfitra selaku kontraktor.

Uang suap itu merupakan komitmen fee atas paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Muara di Dinas PUPR Pemkab Langkat dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat pada tahun 2021 dan ditambah kekurangan pembayaran setoran atau komitmen fee untuk pekerjaan tahun 2020.

Paket pekerjaan yang dimaksud, yaitu empat paket pekerjaan Jalan Hotmix di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 2.867.913.000. Dari proyek ini setelah dipotong pajak 11,5 persen, Muara menyerahkan uang sebesar 15,5 persen sebesar Rp 393.405.965.

Selanjutnya, lima paket pekerjaan penunjukkan langsung di Dinas PUPR Pemkab Langkat dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 971.003.000. Muara menyerahkan 16,5 persen setelah dipotong pajak 11,5 persen kepada Terbit sebesar Rp 141.790.713.

Kemudian, dua paket pembangunan sekolah SMP di Dinas Pendidikan dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp 940.558.000. Setelah dipotong pajak 11,5 persen, Muara menyerahkan 16,5 persen, yaitu sebesar Rp 137.344.981.

Kemudian, Muara juga menyerahkan setoran untuk paket pekerjaan tahun 2020 sebesar Rp 50 juta.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar