Ada Apa Pengusaha Minta KPPU Tunda Berantas Kartel Migor?

Jum'at, 22/07/2022 18:40 WIB
KPPU (Investor Daily)

KPPU (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara terkait 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan kasus dugaan kartel harus diselesaikan sesuai hukum. Namun, ia meminta agar KPPU menunda pemanggilan manajemen perusahaan migor agar fokus memasok produk baik di pasar dalam maupun luar negeri.

Sahat meminta penundaan pemanggilan karena kondisi penyaluran sawit masih belum stabil.

"Iya, aturan yang bersifat legal perlu dituntaskan sesuai aspek hukum. Namun, dalam situasi yang ribet ini tentang penyaluran sawit yang masih chaos, diusulkan agar KPPU menunda dulu pemanggilan-pemanggilan manajemen perusahaan supaya bisa bisa fokus kerja untuk melepas produk ke pasar dalam negeri dan juga pengapalan atau ekspor," ujar Sahat, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (22/7/2022).

Sebelumnya, KPPU menduga 27 perusahaan melakukan kartel atau penetapan harga minyak goreng secara serempak. Direktur Investigasi Gopprera Panggabean mengatakan pihaknya telah menaikkan status kasus dugaan kartel minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke tahapan pemberkasan.

"Dengan demikian, kasus tersebut dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," ungkap Gopprera dalam keterangan resmi yang dirilis Rabu (20/7) lalu.

Ia menjelaskan KPPU telah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan itu tertera dengan nomor register nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.


UU Nomor 5 Tahun 1999 itu berisi tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Untuk melengkapi alat bukti yang ada, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku
ritel, dan sebagainya," kata Gopprera.

Dari proses penyelidikan itu, KPPU menemukan dua jenis alat bukti dan menetapkan 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng.

Puluhan terlapor itu diduga melanggar dua pasal sekaligus dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c terkait pembatasan peredaran atau penjualan barang atau jasa.

Dalam proses ini, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali laporan hasil penyelidikan dari tim investigator. Selain itu, tim pemberkasan juga akan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan investigator penuntut dalam sidang majelis pemeriksaan pendahuluan.

Berikut rincian 27 terlapor atas kasus dugaan kartel minyak goreng:

1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu
3. PT Berlian Eka Sakti Tangguh
4. PT Bina Karya Prima
5. PT Incasi Raya
6. PT Selago Makmur Plantation
7. PT Agro Makmur Raya
8. PT Indokarya Internusa
9. PT Intibenua Perkasatama
10. PT Megasurya Mas
11. PT Mikie Oleo Nabati Industri
12. PT Musim Mas
13. PT Sukajadi Sawit Mekar
14. PT Pacific Medan Industri
15. PT Permata Hijau Palm Oleo
16. PT Permata Hijau Sawit
17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
18. PT Salim Ivomas Pratama
19. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro
Resources and Technology, Tbk.
20. PT Budi Nabati Perkasa
21. 21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
22. PT Multi Nabati Sulawesi
23. PT Multimas Nabati Asahan
24. PT Sinar Alam Permai
25. PT Wilmar Cahaya Indonesia
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar