Pasal Karet soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Dipertahankan MK

Rabu, 20/07/2022 15:50 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. (Foto: Laptah MK).

Jakarta, law-justice.co - Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering disebut pasal karet teta dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu ditegaskan MK usai menolak uji materi atas UU ITE yang diajukan pemohon terkait pencemaran nama baik.

MK beralasan permohonan para pemohon dalam perkara 36/PUU-XX/2022 tidak beralasan menurut hukum. Mahkamah pun mempertahankan aturan yang telah ada sebelumnya.

"Mengadili, satu, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Mahkamah menyampaikan pasal tersebut sudah pernah diuji pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Saat itu, MK menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Menurut MK, gugatan saat ini tidak berhasil mengubah keyakinan mereka. Dengan demikian, MK tetap menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE sesuai dengan UUD 1945.

Selain itu, MK menilai pemerintah telah berupaya memperkecil kemungkinan pasal itu menjadi pasal karet. Menurut MK, upaya pemerintah membuat pedoman teknis penggunaan pasal-pasal UU ITE sudah menjawab keraguan para pemohon.

"Tanpa Mahkamah bermaksud menilai legalitas keputusan bersama sebagaimana diuraikan di atas, maka persoalan mengenai implementasi penegakan norma pasal 27 ayat (3) UU ITE yang merupakan bentuk kekhawatiran para pemohon telah terjawab melalui pedoman bagi aparat penegak hukum," ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki.

Sebelumnya, 29 orang pembuat konten digital menggugat pasal 27 ayat (3) UU ITE. Mereka meminta MK untuk menyatakan pasal itu inkonstitusional.

Mereka juga mengajukan opsi pengubahan pasal tersebut. Salah satu poin perubahan yang diajukan adalah pasal pencemaran nama baik menjadi delik aduan absolut. Dengan begitu, hanya korban yang bisa melaporkan pencemaran nama baik.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar