Ketum PAN Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya

Selasa, 19/07/2022 15:16 WIB
Mendag Zulhas kampanyekan anaknya saat operasi pasar (kompas)

Mendag Zulhas kampanyekan anaknya saat operasi pasar (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Lingkar Madani (Lima) Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia. Hal itu terkait aksinya yang diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Perdagangan untuk mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Safitri, di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung bebeapa waktu lalu.

Selain ke Baawaslu Zulhas juga dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Direktur Eksekutif Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas memang di luar jadwal tahapan kampanye yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tepatnya yang tertuang di dalam Peraturan KPU 3/2022 tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024.

Akan tetapi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulhas, Bawaslu sudah menyatakan tidak bisa menindaknya. Karena, aksi mempromosikan anaknya yang dilakukan Zulhas belum memasuki tahapan kampanye Pemilu Serentak 2024.

"Kesulitan itu yang membuat kita harus datang ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu mengatasi persoalan ini," ujar Ray Rangkuti saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/7).

Terkaan Ray Rangkuti, partai-partai yang kini eksis di parlemen berpotensi melakukan hal-hal yang terkait dengan kampanye Pemilu Serentak 2024. Hanya saja, sulit dilakukan penindakan oleh Bawaslu karena di luar tahapan dan jadwal.

"Dan kita hanya ribut di medsos. Sebab undang-undang kita seringkali membuat yang dilarang di dalam kampanye boleh dilakukan di luar kampanye," tuturnya.

Maka dari itu, Ray Rangkuti mendorong Bawaslu untuk tidak mendiamkan manuver politik parpol dan elitenya menjelang tahun pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Dalam konteks itulah muncul pertanyaan, untuk apa Bawaslu kita pertahankan lima tahun. Karena saya memaknai lima tahunnya Bawaslu berarti Bawaslu bekerja lima tahun, mengawasi pemilu lima tahun. Itu pandangan saya," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar