Putuskan Nasib Lili Pintauli, Dewas KPK Gelar Musyawarah

Senin, 11/07/2022 11:51 WIB
Komisioner KPK Lili Pintauli saat konpers OTT KPK (Dok.Antara)

Komisioner KPK Lili Pintauli saat konpers OTT KPK (Dok.Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mulai digelar pada Senin (11/7/2022) hari ini. Dewan Pengawas KPK menggelar sidang secara terbuka. Kini Majelis etik tengah bermusyawarah.

"Ya ibu LPS hadir. Sidang sudah dibuka, tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.

Adapun Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan sidang etik berlangsung tertutup. Sidang akan dilaksanakan terbuka untuk umum ketika agenda pengucapan putusan.

"Benar. Majelis lagi musyawarah untuk penetapan/putusan," ucap Syamsuddin.

Dalam proses persidangan hari ini, Ketua KPK Firli Bahuri turut hadir di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Firli tak berkomentar banyak terkait pelaksanaan sidang etik ini.

Sidang etik Lili sedianya digelar pada 5 Juli 2022. Namun, Lili mangkir dari panggilan Dewas di tanggal itu.

Alasannya, ia sedang menjalankan tugas dalam pertemuan Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 di Nusa Dua, Bali.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar