Syarat Terbaru KAI Mulai 17 Juli: Belum Booster Wajib Antigen atau PCR

Minggu, 10/07/2022 14:30 WIB
syarat naik kereta api bagi anak 6-17 tahun (aboutmalang)

syarat naik kereta api bagi anak 6-17 tahun (aboutmalang)

Jakarta, law-justice.co - Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI, Joni Martinus menyatakan bahwa penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Kata dia, yarat perjalanan ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Vice President Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis pada Ahad, 10 Juli 2022.

Dia mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022. Beleid ini mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri untuk transportasi perkeretaapian.

Adapun tes Antigen berlaku untuk batas waktu 1x24 jam. Sedangkan tes PCR 3x24 jam.

Penumpang yang sudah mendapatkan vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes Covid-19 tersebut.

Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama kudu memperlihatkan hasil tes PCR.

Kemudian, penumpang dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR.

Namun mereka wajib didampingi orang atau pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat perjalanan dengan kereta jarak jauh berbeda dengan kereta aglomerasi dan lokal. Syarat naik kereta lokal dan aglomerasi di antaranya, penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR.

Penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Kemudian, pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan persyaratan, namun harus didampingi pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Joni mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

Dia memastikan KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” ujar dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar