Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU, Badan Keahlian DPR RI

Analisis Hukum Evaluasi Kinerja UU Minerba Pasca Adanya UU Cipta Kerja

Sabtu, 09/07/2022 05:50 WIB
Ilustrasi Minerba dan Mahkamah Konstitusi (Ist).

Ilustrasi Minerba dan Mahkamah Konstitusi (Ist).

[INTRO]

Penyelenggaraan Minerba telah diatur dalam UU Minerba yang telah mengalami beberpa kali perubahan yaitu dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) dan dalam rangka peningkatan investasi di bidang pertambangan minerba pengaturan diberikan perubahan kembali melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Dengan berlakunya UU 3/2020 jo. UU 11/2020, pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan diharapkan telah memiliki acuan yang lebih jelas, lebih lengkap, dan lebih luas jangkauannya, serta dapat memberikan solusi atau langkah terbaik dalam permasalahan yang ada terkait pertambangan mineral dan batubara. Selain itu, terbitnya UU 3/2020 jo.

UU Cipta Kerja telah memberikan mekanisme penerbitan perizinan yang lebih sederhana dan terintegrasi dalam pelayanannya sehingga diharapkan dapat memberikan peningkatan investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara kedepan.

Namun demikian, terdapat 1 (satu) kali pengujian konstitusional (judicial review) terhadap Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 64/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dengan menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, sejak berlakunya UU 3/2020 jo UU 11/2020 masih terdapat beberapa peraturan pelaksana yang belum ditetapkan sehingga menyebabkan permasalahan dalam pelaksanaan teknisnya, dan masih ditemukannya beberapa permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan UU Minerba, baik dari sisi substansi maupun implementasi yang perlu menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Puspanlak UU, Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI sebagai salah satu supporting sistem terkait fungsi pengawasan DPR RI merasa perlu melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UU Minerba dengan melakukan analisis dari aspek substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, pendanaan, budaya hukum, dan arus pengutamaan nilai-nilai Pancasila

 

Berdasarkan kajian dan evaluasi terhadap data dan informasi yang didapatkan dari berbagai sumber pemantauan pelaksanaan UU Minerba, masih terdapat permasalahan terkait aspek substansi hukum, struktur hukum/kelembagaan, pendanaan, sarana dan prasarana, budaya hukum, dan pengarustamaan nilai-nilai Pancasila hasil kajian dan evaluasi terhadap UU Minerba.

UU Minerba perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan lain, antara lain ketentuan terkait: jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan; larangan melaksanakan kegiatan usaha pertambangan pada tempat yang dilarang; kegiatan "merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan" yang dikenakan sanksi pidana; dan ketentuan diberikan perpanjangan kelanjutan operasi KK/PKP2B yang masih berpotensi mengurangi hak prioritas BUMN dan BUMD dalam mendapatkan IUPK wilayah eks. KK/PKP2B.

Efektivitas pelaksanaan UU Minerba saat ini masih terkendala sejumlah permasalahan implementasi antara lain yaitu: kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin usaha pertambangan; banyak Perda penetapan WPR yang belum diterbitkan pemerintah daerah; kurangnya koordinasi antara KESDM, ATR/BPN, KLHK dalam menyelesaikan permasalahan hak atas tanah yang serta penanganan kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas pertambangan.

Kemudian kurangnya pengawasan terhadap kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang oleh pemegang IUP/IUPK; dan belum adanya pengaturan mekanisme pencairan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang; belum tersinkronisasi-nya data dan informasi pertambangan nasional; kurangnya pengawasan terhadap pemegang IUP/IUPK dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, PNBP, dan iuran pendapatan daerah yang diatur oleh undang-undang.

Saat ini masih maraknya kegiatan pertambangan rakyat ilegal di daerah. Selain itu, materi muatan UU Minerba terkait pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat, kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang, pengenaan sanksi pidana terhadap orang yang merintangi dan mengganggu jalannya kegiatan usaha pertambangan, dan pemberian perpanjangan kelanjutan operasi/produksi bagi pemegang KK/PKP2B dalam bentuk IUPK, tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila sila pertama, sila kedua, dan kelima.

Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (Puspanlak UU) Badan Keahlian, Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk penguatan dari sisi substansi materi muatan dan sisi implementasi UU Minerba, sebagai berikut:

1. Dalam aspek Substansi Hukum, diperlukan:
a. Dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi antara Pasal 17A ayat (2), Pasal 22A, Pasal 31A ayat (2), dan Pasal 172B ayat (2) UU Minerba dengan ketentuan yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang yang merupakan UU yang bersifat lex specialis dalam hal pengaturan tata ruang dan wilayah.
b. Diberikan penjelasan lebih lanjut terhadap norma Pasal 134 ayat (2) dan ayat (3) UU Minerba mengenai tempat yang dilarang dalam kegiatan usaha pertambangan dengan terlebih dahulu melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan ketentuan larangan kegiatan usaha pertambangan pada kawasan tertentu yang telah diatur peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
c. Adanya perumusan ulang yang lebih jelas mengenai frasa “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” sebagaimana dimaksud Pasal 162 jo. Pasal 164 UU Minerba guna menghindari adanya potensi multitafsir dan pemaknaan yang ambigu oleh APH.
d. Diberikan pembedaan pengaturan dan perlakuan bagi BUMN/BUMD yang diprioritaskan dengan badan usaha swasta yang ingin diberikan IUPK termasuk pemegang KK/PKP2B, dengan memberikan seleksi secara ketat dan harus diberikan batasan-batasan persyaratan yang lebih rinci dan lebih ketat, antara lain yaitu: syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi; syarat-syarat tambahan berupa kepastian peningkatan penerimaan negara dan peningkatan nilai tambah minerba dalam negeri; pembatasan jangka waktu perpanjangan yang mengakomodir keberlanjutan fungsi wilayah pertambangan; sampai dengan hasil evaluasi dari masyarakat sekitar dan kajian oleh pemerintah terhadap kegiatan usaha dan pertambangan yang dilakukan oleh pemegang KK dan PKP2B.

2. Dalam aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, diperlukan:
a. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara penugasan Penyelidikan dan Penelitian harus segera diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
b. Pemerintah Pusat harus tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah dalam hal penerbitan perizinan berusaha.
c. Adanya pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Pusat (kolaborasi antar instansi) agar tata cara pengumuman rencana WPR dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam UU Minerba yaitu pengumuman dilakukan di kantor desa/kelurahan dan kantor/instansi terkait, meskipun pengumuman yang dimaksud juga telah terintegrasi dengan sistem ESDM One Map Indonesia.
d. Pemerintah Pusat perlu membentuk sebuah sistem yang dapat mendorong pemerintah daerah agar pemerintah daerah segera membentuk peraturan daerah tentang WPR, untuk menertibkan kegiatan pertambangan rakyat di daerah.
e. Peningkatan koordinasi antara KESDM dengan KLHK terkait kriteria kerusakan lingkungan hidup, sehingga terbentuk persamaan persepsi dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup akibat aktivitas tambang.
a. Peningkatan koordinasi antara Dinas ESDM dan Kanwil ATR/BPN di daerah-daerah terkait dengan penyelesaian ha katas tanah yang tumpeng tindih dengan izin usaha pertambangan.
b. Pemerintah perlu membentuk tim terpadu dalam pengawasan reklamasi dan/atau pascatambang supaya mempermudah koordinasi dan penanganan secara cepat terhadap tidak terlaksananya kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang oleh pemegang IUP/IUPK. Selain itu, perlu diatur mengenai mekanisme pencairan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang untuk melaksanakan kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang oleh Pemerintah Pusat dalam hal perusahaan pertambangan tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

3. Dalam aspek Sarana dan Prasarana, diperlukan:
a. Data ESDM One Map Indonesia perlu dilakukan sinkronisasi secara berkala dengan data pertambangan yang dimiliki oleh Dinas LHK, Dinas ATR/BPN, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.
b. Pemerintah Pusat perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memudahkan aksesibilitas data dan informasi ESDM One Map Indonesia di daerah.
c. Perlu dibentuk pengaturan yang eksplisit dan rinci mengenai akuntanbiltas, transparansi, dan jaminan keamanan data dan informasi pertambangan yang diperoleh dari BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta.
d. KESDM harus menyediakan sumber daya manusia yang dapat mengelola data pertambangan tersebut dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang dikelolanya.
e. KESDM perlu meningkatkan sarana prasarana berupa server, sistem firewall, dan pemeliharaan/maintance server yang sesuai dengan standar pemeliharaan server.

4. Dalam aspek Pendanaan, diperlukan:
a. Peningkatan audit atau pengawasan terhadap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam hal membayar pajak yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pajak, bea cukai, PNBP berupa iuran tetap, iuran produksi, kompensasi data informasi, dan penerimaan negara bukan pajak lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Peningkatan audit atau pengawasan terhadap pemegang KK dan PKP2B dalam melaksanakan kewajibannya dalam hal memberikan pendapatan yang menjadi hak pusat dan hak daerah sesuai dengan ketentuan KK dan PKP2Bnya dan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan terkait.

5. Dalam aspek Budaya Hukum, diperlukan:
a. Pendekatan ekonomi, yaitu dengan penambahan jenis mata pencaharian masyarakat, dan/atau lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah tambang, agar masyarakat memiliki alternatif sumber pendapatan yang lain dan tidak terfokus pada kegiatan usaha tambang saja, misalnya dilakukan peningkatan bidang usaha ekonomi kreatif dan potensi wisata di daerah.
b. Pendekatan kepada masyarakat dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kegiatan pertambangan rakyat, diskusi terbuka dan penyuluhan yang dilaksanakan di hingga tingkat tapak/desa.
c. Peningkatan aksesibilitas masyarakat daerah terhadap pengurusan perizinan kegiatan pertambangan rakyat (IPR).
d. Peningkatan penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten dengan memasifkan penanganan pengaduan, operasi pengamanan, dan pengenaan sanksi.

6. Dalam aspek Pengarustamaan Nilai-Nilai Pancasila, diperlukan:
Materi muatan UU Minerba terkait pengalihan kewenangan ke pemerintah pusat, kewajiban pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang, pengenaan sanksi pidana terhadap orang yang merintangi dan mengganggu jalannya kegiatan usaha pertambangan, dan pemberian perpanjangan KK/PKP2B dalam bentuk IUPK, perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan nilai-nilai Pancasila sila pertama, sila kedua, dan kelima.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar