Jika UU Pemilu Jadi Direvisi, Preshold Harus 0 Persen

Rabu, 06/07/2022 14:46 WIB
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie (Foto: Times Indonesia)

Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Jerry Massie (Foto: Times Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan UU 7/2017 tentang Pemilu direvisi untuk kepastian hukum pelaksanaan pemilu di 3 daerah otonomi baru (DOB) Papua memunculkan usulan lain. Hal itu terkait presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden yang kini berada pada angka 20 persen.

Pengamat kebijakan publik Jerry Massie berpendapat, momen revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua seharusnya dimanfaatkan juga oleh DPR RI dan pemerintah untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

"Revisi UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di 3 DOB Papua bisa berbuntut preshold 20 persen akan didorong untuk diubah," katanya, Rabu (6/7/2022).

Jerry memandang, preshold yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu sudah tidak relevan lagi dipakai. Pasalnya, pasca-Pemilu 2014 aturan pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden itu malah menurunkan indeks demokrasi Indonesia di mata dunia.

"Hasilnya presiden yang berkualitas justru tak bisa muncul ketika sudah ada PT. Dan saat ini kita lihat kualitas pemimpin jauh dari ekspektasi," tutur Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) ini.

Meski semangat utama dari aturan preshold adalah untuk menyaring calon pemimpin yang berkualitas oleh parpol-parpol yang memperoleh kursi di parlemen, namun pada praktiknya justru Jerry melihat ada pemanfaatan regulatif yang dimainkan kelompok pemilik modal atau oligarki.

"Jika preshold diubah itu sangat baik, karena bisa menghalangi praktik oligarki yang selama ini mengatur jalannya pemilu melalui pengaturan capres yang mereka endorse saja," katanya.

"Preshold nol persen bagusnya, karena ini sistem sebelum era reformasi, dan di zaman Soekarno cukup berhasil di mana tak ada preshold 20 persen," tutup Jerry.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar