Ternyata Pemerintah Tak Ganti Rugi Semua Sapi Korban PMK ke Peternak

Selasa, 05/07/2022 23:06 WIB
Kementan siapkan sejumlah cara untuk berantas PMK pada sapi (suara)

Kementan siapkan sejumlah cara untuk berantas PMK pada sapi (suara)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sapi yang terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) mendapatkan ganti rugi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, ganti rugi hanya akan diberikan kepada peternak yang sapinya mati karena wabah PMK atau terpaksa harus dimusnahkan agar tidak menyebarkan penyakit.

Sedangkan sapi yang terkena wabah PMK tapi masih bisa dipotong dan dijual dagingnya kata dia, tak akan dapat ganti rugi dari negara.

"Jadi kan tidak semua yang dimusnahkan itu (diganti) kalau yang dipaksa potong kan dagingnya masih bisa dijual dengan protokol tertentu," ujarnya saat ditemui di Istana Negara usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin (5/7).

Adapun ganti rugi direncanakan sebesar Rp10 juta per ekor sapi. Ganti rugi terutama diberikan kepada peternak UMKM yang terdampak wabah PMK.

"Jadi ada penggantian itu maksimal Rp10 juta," kata dia.

Menurutnya, saat ini aturan teknis ganti rugi sapi yang terpapar wabah PMK tengah disusun oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono mengatakan anggaran untuk ganti rugi ini akan diambil dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Untuk besarannya masih dalam pembahasan.

"Secara umum, sudah disetujui akan menggunakan anggaran PC-PEN 2022 dan disetujui pokok-pokok anggaran nya. Namun detail rincian teknis nya masih akan direview," jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar