Buah UU Ciptaker: Dengan Visa Second Home WNA Bisa Menetap di RI

Selasa, 05/07/2022 19:25 WIB
Kemenhub soal Penerbangan Wuhan-Bandara Soetta: Itu Pesawat Charter! (Liputan6).

Kemenhub soal Penerbangan Wuhan-Bandara Soetta: Itu Pesawat Charter! (Liputan6).

Jakarta, law-justice.co - Belum lama ini, Pemerintah resmi menerbitkan Visa Second Home yang memberi kesempatan kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk menetap di Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan kebijakan tersebut merupakan ketentuan baru yang tertuang di Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Dalam kata sambutannya saat membuka kegiatan, Menkumham menyampaikan bahwa pada UU Cipta Kerja terdapat berbagai kebijakan baru yang dirumuskan terkait tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM. Tugas dan fungsi tersebut antara lain adanya badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan serta Jenis Visa baru yang dikenal sebagai Visa `second home`," demikian rilis yang diterima dari Ditjen Imigrasi beberapa waktu lalu.

"Visa Second Home memberikan kesempatan bagi Warga Negara Asing, termasuk yang lanjut usia, yang ingin menetap di Indonesia," kata Yasonna dalam siaran pers tersebut.

Visa Second Home diperuntukkan bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun atau masa tua di Indonesia. Yasonna berujar visa dimaksud juga dapat dimanfaatkan WNA yang karena ketentuan lainnya tidak dapat diakomodasi dengan jenis izin tinggal lainnya.

"Namun, ia harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat yang memberikan kontribusi positif untuk peningkatan perekonomian RI," terang Yasonna.

Sebagai informasi, UU Cipta Kerja telah mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

(1) Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas
sebagai rohaniwan, pekerja, investor, dan
rumah kedua;
b. keluarga karena perkawinan campuran;
c. suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing
pemegang lzin Tinggal Tetap; dan
d. Orang Asing eks warga negara Indonesia dan
eks subjek anak berkewarganegaraan ganda
Republik Indonesia.
(2) Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada Orang Asing yang tidak memiliki paspor kebangsaan.

(3) Orang Asing pemegang lzin Tinggal Tetap merupakan penduduk Indonesia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai lzin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu menambahkan Ditjen Imigrasi berperan untuk memberikan layanan visa dan izin tinggal kepada eks WNI yang akan tinggal kembali di Indonesia.

Tujuannya yakni agar dapat turut berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi nasional.

"Mekanismenya dengan mengajukan layanan Dokumen Keimigrasian pada layanan izin tinggal, sebagaimana dimaksud dalam UU No. 6 Tahun 2011 dan PP No. 31 Tahun 2013 untuk dapat diberikan izin tinggal sebagai eks WNI dengan segala kemudahannya," kata Pramella.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar