Usai Tetapkan Status Darurat PMK, 6 Langkah Ini Dilakukan Pemerintah

Sabtu, 02/07/2022 15:26 WIB
Pemerintah tetapkan status darurat PMK (suara)

Pemerintah tetapkan status darurat PMK (suara)

Jakarta, law-justice.co - Status darurat penyakit Mulut dan Kuku (PMK) telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

"Menetapkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku," demikian dikutip dalam Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022, Sabtu (2/7).

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto tersebut berisi enam poin. Pertama, menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua, menyelenggarakan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, menyelenggarakan penanganan darurat PMK yang dilakukan dengan mempermudah akses penanggulangan bencana. Keempat, memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, mengatur segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat penetapan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam, penetapan status mulai berlaku sampai 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif. Kasus itu tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi.

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus, dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar