Ribuan Wajib Pajak Ramai-ramai Kabur ke Singapura, Nilainya Fantastis

Sabtu, 02/07/2022 05:55 WIB
Singapura (Kompas)

Singapura (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan daftar 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Singapura merupakan negara mayoritas.


"Singapura mayoritas, Rp 56,960 triliun adalah yang hartanya ada di Singapura dengan jumlah peserta 7.997 wajib pajak. Dari situ kita memperoleh Rp 7,295 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor DJP Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (2/7/2022)

Kedua, ada 50 wajib pajak yang memiliki harta di Virgin Britania Raya dengan total Rp 4,97 triliun dan negara mendapat Rp 601,90 miliar. Ketiga, Hong Kong sebanyak 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp 3,58 triliun dan negara mendapat Rp 440,71 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh).


Untuk diketahui, terdapat 247.918 wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sampai 30 Juni 2022 dengan 308.059 surat keterangan. Jumlah harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun dan negara mendapat Rp 61,01 triliun dari Pajak Penghasilan (PPh).

Lebih rinci dijelaskan deklarasi yang berasal dari dalam negeri dan yang direpatriasi senilai Rp 512,57 triliun, yang dideklarasi namun hartanya tetap di luar negeri adalah Rp 59,91 triliun, dan harta yang diinvestasikan mencapai Rp 22,34 triliun.

 

Berikut 15 negara asal deklarasi dan repatriasi harta bersih wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II:


1. Singapura 7.997 wajib pajak dengan nilai harta Rp 56,96 triliun dan total PPh Rp 7,29 triliun
2. Virgin Britania Raya 50 wajib pajak dengan nilai harta Rp 4,97 triliun dan total PPh Rp 601,90 miliar
3. Hong Kong 432 wajib pajak dengan nilai harta Rp 3,58 triliun dan total PPh Rp 440,71 miliar
4. Australia 1.154 wajib pajak dengan nilai harta Rp 2,76 triliun dan total PPh Rp 372,14 miliar
5. Tiongkok 332 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,51 triliun dan total PPh Rp 180,63 miliar
6. Malaysia 422 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,18 triliun dan total PPh Rp 162,24 miliar
7. Amerika Serikat 399 wajib pajak dengan nilai harta Rp 1,27 triliun dan total PPh Rp 160,39 miliar
8. India 141 wajib pajak dengan nilai harta Rp 417,47 miliar dan total PPh Rp 59 miliar
9. Swiss 45 wajib pajak dengan nilai harta Rp 342,74 miliar dan total PPh Rp 49,10 miliar
10. Britania Raya 120 wajib pajak dengan nilai harta Rp 357,79 miliar dan total PPh Rp 42,48 miliar
11. Virgin Amerika Serikat 3 wajib pajak dengan nilai harta Rp 326,21 miliar dan total PPh Rp 29,04 miliar
12. Canada 63 wajib pajak dengan nilai harta Rp 177,12 miliar dan total PPh 26,70 miliar
13. Cayman Kepulauan 135 wajib pajak dengan nilai harta Rp 147,05 miliar dan total PPh Rp 24,19 miliar
14. Filipina 16 wajib pajak dengan nilai harta Rp 164,26 miliar dan total PPh Rp 22,97 miliar
15. Uni Emirat Arab 26 wajib pajak dengan nilai harta Rp 121,46 miliar dan total PPh Rp 22,97 miliar

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar