Berlaku Mulai Besok: Tarif Listrik Naik, Beli Pertalite Pakai Aplikasi

Kamis, 30/06/2022 14:26 WIB
Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Foto: Antara)

Ilustrasi: Petugas SPBU melayani masyarakat dengan mengisi BBM jenis Pertalite. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Mulai besok, Jumat 1 Juli 2022, ada dua aturan baru dari pemerintah yang mulai berlaku.

Kadua aturan itu ialah tarif listrik naik untuk golongan tertentu serta beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina.

Aturan baru itu diterapkan untuk menyesuaikan harga energi yang melonjak karena kondisi geopolitik global. Selain itu, pemerintah bermaksud menjaga subidi agar tidak jebol.

Berikut ini rincian dua aturan tersebut:

1. Tarif Listrik Naik Mulai Besok untuk Golongan Tertentu

Pemerintah memutuskan tarif listrik naik mulai besok atau per 1 Juli 2022. Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN ditetapkan tarif listrik naik untuk golongan tertentu.

Saat ini terdapat 37 golongan tarif pelanggan PLN. Adapun kenaikan tarif listrik yang dimaksud hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).

Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, 13 Juli lalu, memaparkan bahwa selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik meski harga komoditas energi terus naik.

Rida menyebutkan kenaikan tarif listrik berkisar di angka 17,64 persen hingga paling tinggi 36,61 persen.

Penyesuaian ini mengikuti mekanisme tarrif adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan bagi pelanggan non-subsidi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.

2. Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina

Uji coba aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina mulai berlaku pada 1 Juli. Uji coba ini diawali dengan pendaftaran. Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina bisa mendaftarkan kendaraannya untuk dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di situs resmi Pertamina.

Setelah kendaraannya terdaftar, masyarakat dapat menunjukkan kode batang atau barcode di SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi.

Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menuturkan uji coba kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina tidak berlaku untuk kendaraan bermotor. Uji coba hanya diterapkan khusus kendaraan roda empat.

"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Irto saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.

Sedangkan untuk Solar, Pertamina Patra Niaga merincikan daftar kendaraan yang diizinkan menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi sudah diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Berikut ini daftar kendaraan yang boleh membeli solar subsidi di MyPertamina.

1. Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum plat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda lebih dari enam)
- Mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, sambah, dan pemadam kebakaran

2. Usaha Perikanan
- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi, dan rekomendasi SKPD
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

3. Layanan umum/pemerintah
- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

4. Transportasi air
- Transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh badan pengatur.

5. Usaha pertanian petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 hektare.

6. Usaha mikro/UMKM
UMKM atau usaha rumahan dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar