Bakal Terapkan Pasal TPPU, Kejagung Sisir Aset Tersangka Korupsi MBG
Jampidsus Febrie Adriansyah. (Suarakarya)
law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa membuka peluang menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah menegaskan bahwa penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Nanti pasti lah (ditetapkan TPPU)," kata Febri di Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Meski demikian, penerapan pasal TPPU akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan mendalami alat bukti yang cukup, termasuk memeriksa para tersangka, terutama mantan pimpinan BGN.
"Pasti, kalau ada alat bukti kita kejar," tegas Febri.
Senada dengan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menelusuri dugaan pencucian uang yang dilakukan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan tidak hanya untuk mempidanakan pelaku, tetapi juga guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara," ujar Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta seorang mantan pejabat lainnya di lingkungan lembaga tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, yang juga telah berstatus tersangka.
Para tersangka diduga memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan markup dalam pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil, serta melakukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah.
Temuan penyidik antara lain terkait pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai spesifikasi, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas dugaan korupsi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dengan kemungkinan penerapan pasal TPPU, penyidik juga berpeluang menelusuri dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.



Komentar