Mahfud: Rugi Jika Dadan Dihukum Potong Tangan, Hukum Mati Jika Perlu!

Senin, 15/06/2026 09:33 WIB
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD ikut buka suara menanggapi soal wacana hukuman bagi pelaku korupsi besar. Dia menyoroti efektivitas hukum Islam, seperti potong tangan.

Menurut Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan praktik korupsi bernilai fantastis. Pelaku korupsi kelas kakap seharusnya dihukum lebih berat.

Mantan Ketua MK itu menilai, pelaku korupsi kelas kakap seperti mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana justru akan diuntungkan. Hukuman potong tangan dianggap kurang setimpal dibanding kerugian yang terjadi.

Dia menegaskan bahwa hukuman berat seperti vonis mati lebih layak dipertimbangkan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi besar.

“Rugi dong kalau orang korupsi kayak Dadan itu hanya dihukum potong tangan, iya dong. Masa dia korupsi triliunan potong tangan enak aja beli tangan palsu dia, masukkan penjara kalau perlu hukum mati,” kata Mahfud saat menyampaikan pidato di Pondok Pesantren Lirboyo, Minggu (14/6).

Dia juga menanggapi pandangan sebagian pihak yang mengaitkan hukuman korupsi dengan penerapan hukum Islam. Mahfud mengatakan pemahaman itu sering keliru.

Menurut Mahfud, pemahaman tersebut kerap disampaikan secara keliru tanpa melihat konteks dan tujuan hukuman menyeluruh. Hukuman korupsi tidak bisa hanya fokus pada potong tangan semata.

“Memang kenapa? Oleh sebab itu, salah itu yang mengatakan di televisi, pakai aja pak hukum islam, begitu korupsi potong tangannya, kecil banget korupsi triliunan hanya potong tangan,” ujarnya.

Mahfud kemudian mencontohkan praktik hukuman potong tangan di Arab Saudi yang disebut tidak otomatis menghentikan orang berbuat curang. Masih ada banyak kasus pencurian berulang meski sudah dipotong tangan.

“Di Mekah itu banyak orang dipotong tangan itu kalau saudara naik haji-umrah, itu dipotong tangannya sampai dua, karena sesudah dipotong masih mencuri lagi, potong lagi satunya,” ucap Mahfud.

Karena itu, Mahfud berpandangan inti hukuman terhadap koruptor seharusnya mencabut akses dan kekuasaan mereka. Hal ini supaya pelaku tidak bisa melakukan kejahatan kembali.

“Artinya potong tangan itu tidak lantas menghentikan orang mencuri. Oleh sebab itu yang dipotong tidak diberi akses itu tangannya masukan penjara aja agar tidak menandatangani cek, kan gitu,” jelasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar