BPKP Ungkap Hasil Audit soal Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat

Rabu, 29/06/2022 14:42 WIB
Hasil audit BPKP soal pembengkakan biaya kereta cepat Jakarta Bandung (Dok.greeners.co)

Hasil audit BPKP soal pembengkakan biaya kereta cepat Jakarta Bandung (Dok.greeners.co)

Jakarta, law-justice.co - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai mengaudit pembengkakan biaya atau perubahan biaya (cost overrun) proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jurubicara BPKP Eri Satriana menerangkan, pihaknya diminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan audit biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung mulai akhir Desember 2021 lalu.

"Adapun metode yang digunakan BPKP dalam perhitungan cost overrun dengan melakukan review dokumen atas asersi yang disampaikan Kementerian BUMN melalui wawancara dan pengamatan yang dilakukan di lapangan," ujar Eri, Rabu (29/6/2022).

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan pelaksana pembangunan dan penyelenggaraan Kereta Cepat Jakarta-Bandung, memperkirakan cost overrun mencapai Rp 27,09 triliun.

Namun berdasarkan perhitungan BPKP, dijelaskan Eri, angka yang didapat lebih rendah dari perkiraan KCIC, atau di bawah Rp 20 triliun. Pasalnya, auditor hanya menghitung biaya pembangunan saja.

"Sedangkan biaya operasional setelah kereta cepat beroperasi nantinya tidak termasuk dalam biaya cost overrun," imbuh Eri.

"Seperti yang sudah dimuat di beberapa media, untuk angkanya sebesar 1,176 miliar dolar AS atau setara Rp 16,8 triliun," ungkapnya.

Lebih lanjut, Eri memastikan BPKP sudah menyerahkan rekomendasi kepada Kementerian BUMN untuk dapat menyesuaikan cost overrun sesuai dengan hasil audit yang telah dilakukan.

"Terkait apakah sudah dikonsultasikan silakan dikonfirmasi kepada pihak yang meminta penugasan menghitung biaya cost overrun kepada BPKP. Karena BPKP berkewajiban memberikan hasil reviu kepada pihak yang meminta," tandasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar