Aksi Tipu-tipu Polisi Gadungan, Paksa Korban Serahkan Ponsel

Rabu, 29/06/2022 09:35 WIB
Ilustrasi Polisi  (inews)

Ilustrasi Polisi (inews)

Tangerang, Banten, law-justice.co - Aksi polisi gadungan di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berakhir di balik jeruji. Pelaku, seorang pemuda berinisial RZ (22) mengaku-aku sebagai polisi untuk melakukan pemerasan.


RZ melakukan `razia` kepada anak baru gede (ABG) yang sedang nongkrong. Dia mengancam akan menembak dan membawa korban ke `kantor polisi` dengan tuduhan narkoba.

Padahal ujung-ujungnya ia melakukan pemerasan. Pelaku memaksa korban menyerahkan handphone setelah mengancam akan menembak keponakannya.


"Benar, telah ditangkap seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi, dengan menggunakan kaus bertulisan `polisi` setelah melakukan pemerasan kepada YK (19)," kata Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Aksi RZ berakhir setelah korban YK melapor polisi. Berikut fakta-fakta aksi polisi gadungan yang berakhir di balik jeruji:

Pelaku Melakukan `Razia` dengan Sasaran ABG

Kanit Polsek Tigaraksa AKP Subarjo mengatakan pelaku tidak memiliki sasaran khusus. Tetapi, rata-rata korbannya adalah ABG nongkrong yang diduga hendak mau tawuran.

"Ngacak dia. Dia kan sasarannya ABG yang di jalan yang kayak mau tawuran gitu dicek-cek gitu loh," kata Subarjo saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2022).

Pelaku Beraksi Memakai Kaus Polisi
RZ melakukan tipu muslihat kepada korban. Untuk meyakinkan korban, dia beraksi dengan memakai kaus polisi warna cokelat yang dia beli.

"Ngaku polisi pakai kaus polisi, kaus cokelat tulisannya `POLISI`. Pakai celana panjang, itu terus memeras minta handphone korban," kata Subarjo.

Soal dari mana pelaku dapat kaus polisi, Subarjo mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Beli, dia mah beli. Tapi beli di mananya belum ditanyakan," ungkapnya.

Pelaku Mengancam Akan Menembak


Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa AKP Subarjo mengatakan pelaku berpura-pura memeriksa KTP korban. Pelaku mengancam akan menembak korban jika tidak ikut ke `kantor polisi`.

"Dia mah ngancem. Jika nggak mau, nanti dituduh gitu loh. Dibawa ke kantor kalau nggak diancam ditembak," kata Subarjo saat dihubungi, Selasa (28/6/2022).


Subarjo mengatakan pelaku tak benar-benar akan menembak karena pada kenyataannya dia tidak membawa senjata apapun.

"Digeledah tidak ada (senpi). Dia cuma dia pura-pura ditembak gitu, merogoh pinggang tapi tidak bawa apa-apa," sambungnya.

Pelaku Rampas Ponsel Korban
Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan pelaku merampas 2 unit ponsel milik korban dalam aksinya itu. Korban telah melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone, Realme dan Vivo, kemudian (korban) melaporkan kejadian pemerasan ke Polsek Tigaraksa," kata Hengki.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga muncul titik terang terkait keberadaan RZ. Polisi berhasil menangkap RZ di Jl Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Tigaraksa, pada Sabtu (25/6).

Dari tangan RZ, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, salah satunya handphone YK. Tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar