Panja Mafia Tanah Siap Tindaklanjuti Sengkarut Tanah di Hambalang

Selasa, 21/06/2022 20:30 WIB
Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

[INTRO]
Anggota Panitia Kerja Mafia Tanah Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menyarankan PT Propindo Utama Karya melaporkan dugaan maladministrasi dan dugaan pelanggaran hukum dengan tidak menghargai hukum serta menabrak aturan oleh oknum di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) ke Komisi II.
 
"Kami sangat terbuka, silahkan melaporkan untuk kemudian kami tindaklanjuti," tegas Guspardi di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa 21 Juni 2022.
 
Dugaan pelanggaran hukum merujuk pada penerbitan Sertifikat HGB No 3037/Hambalang. Padahal, di saat bersamaan, obyek tanah tersebut masih dalam proses persidangan di  Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 
 
Guspardi menyatakan tidak mau masuk terlalu dalam terkait dugaan adanya pelanggaran dalam sengkarut tanah di Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor tersebut. Namun, secara umum jika ingin mengusut agar ada titik terang sebenarnya sangat mudah. 
 
"BPN dulu dipegang, siapa yang tandatangani, siapa kepala kantornya, kemudian di internal itu siapa yang memproses. BPN itu kepalanya tentu dianggap tahu, bisa juga dia melakukan koordinasi dengan anak buahnya, bisa juga atas perintah kepala kantor, dan bisa juga kepala kantor tidak tahu menahu, cuman oknum dibawahnya," terang Guspardi.
 
Dari situ, menurutnya persoalan penerbitan sertifikat Sertifikat HGB No 3037/Hambalang bisa diidentifikasi. Ia juga menyinggung komitmen pemerintah sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum terlibat aktif dalam menyelesaikan permasalahan tanah di berbagai daerah di Indonesia.
 
"Presiden Jokowi pernah meminta Kapolri untuk terlibat menyelesaikan persoalan tanah, bukan hanya mafia tanah, tapi juga soal sengkarut tanah. Juga kejaksaan, mereka katakan siap untuk turut serta dalam pemberantasan mafia. Aparat penegak hukum harus benar-benar mencari dan menyelesaikannya," ucap Guspardi.
 
Kuasa hukum PT Propindo Utama Karya, Agus Widjajanto SH, mengungkapkan, pihaknya telah melaporkan dugaan maladministrasi dan dugaan pelanggaran hukum dengan tidak menghargai hukum serta menabrak aturan oleh oknum di ATR/BPN ke Ombudsman RI.
 
Kepada Ombudsman, disampaikan bahwa Prolindo tengah melakukan gugatan atas obyek di Hambalang seluas + 160 Hektar pada tanggal 11 Oktober 2021 di Pengadilan Negeri Cibinong. Adapun register perkara perdata gugatan itu adalah nomor: 321/Pdt.G/2021/PN.Cbi.
 
"Obyek perkara telah dikuasai oleh para petani penggarap atas perintah dan seijin klien kami sejak tahun 1994 hingga saat ini yang berstatus tanah negara, yang telah dibebaskan melalui pelepasan Hak Garap oleh Yayasan Bhakti Putra Bangsa (Tirasa) tahun 1991 - 1995 yang lalu di limpahkan kepada klien kami pada tanggal 20 Mei 2019," kata Agus.
 
Ia menyatakan, status tanah seluas 2.117.500 M2 yang terletak di Citeureup, Kabupaten Bogor, dinyatakan status quo terhadap PT Buana Estate dan PT Genta Prana. Pasalnya, ada dua putusan pengadilan yang berbeda yaitu putusan PN Cibinong dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hal itu juga disebutkan dalam surat Menteri ATR/BPN pada 22 April 2019 nomor PN.05.01/650-IV/2019.
 
PT Buana Estate dengan PT Genta Prana kemudian mengadakan Perdamaian atas Tanah Obyek Sengketa. Akan tetapi, tiba-tiba muncul sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 3037/Hambalang yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Pusat atas nama PT Buana Estate terbit. 
 
"Sertipikat HGU No 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate terbit pada saat proses gugatan sedang berlangsung, padahal Pihak Badan Pertanahan Nasional Pusat merupakan Pihak yang ditarik dalam gugatan tersebut," ucap Agus.
 
Penerbitan sertipikat HGU 3037/Hambalang ini disebutkan dia telah melanggar Pasal 26 Jo. 31 Peraturan Pemerintah no 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Semestinya, Kementerian ATR/BPN melalui BPN Kab Bogor menunda penerbitan Sertipikat HGU No. 3037/ Hambalang atas nama PT. Buana Estate karena masih dalam sengketa.
 
"Penerbitan SHGB No 3037/Hambalang atas nama PT Buana Estate merupakan Cacat Hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum, karena diterbitkan ketika dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong sedang berjalan," demikian Agus Widjajanto SH.

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar