Kementerian LHK Tangkap Pemodal Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah

Sabtu, 18/06/2022 16:57 WIB
Lokasi tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (dok. Kementerian LHK)

Lokasi tambang emas ilegal di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (dok. Kementerian LHK)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, menahan AM (44), pemodal aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, pada Kamis (16/6/2022).

Dalam keterangannya pada Sabtu, (18/6/2022), Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa, setelah diperiksa oleh penyidik di Kantor Gakkum Seksi Wilayah II Palu.

Menurut dia, kasus ini merupakan pengembangan kasus K (42), operator tambang ilegal yang telah ditahan oleh Balai Gakkum sebelumnya.

"Penangkapan AM ini merupakan penangkapan yang kedua. Sebelumnya, saat ditangkap pertama kali pada tanggal 24 Mei 2022 dan dinyatakan sebagai tersangka, AM pingsan," ujar Dodi.

Dodi menambahkan, penangkapan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya dalam memburu pemodal tambang ilegal.

"Kami akan menuntaskan kasus ini sehingga pemodal jera akan perbuatannya,” tegas Dodi.

Menurut Dodi, Tersangka dikenakan pasal kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dan turut serta melakukan atau membantu terjadinya penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang diatur dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hukuman pidana penjara yang dapat dikenakan pada tersangka yakni maksimal 15 tahun serta pidana denda sebesar Rp100 miliar.

Kasus ini bermula ketika tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, bersama DLH Kabupaten Parigi Moutong, KPH Dampelas Tinombo dan masyarakat Desa, berhasil mengamankan 2 unit ekskavator merk Catepillar yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan hutan negara pada tanggal 26 Januari 2022.

Selain menemukan alat berat dan alat lainnya, tim juga berhasil menemukan lokasi kegiatan tambang ilegal di wilayah sekitar Desa Sipayo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar