Menko Mahfud Pamer Capaian Perlindungan HAM Indonesia di Forum PBB

Senin, 13/06/2022 22:57 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD secara resmi memaparkan capaian Indonesia dalam bidang perlindungan HAM mulai dari bidang ekonomi hingga sosial.

Mahfud mengatakan Indonesia telah meluncurkan National Human Rights Action Plan (Ranham) yang berfokus pada empat kelompok untuk tahun 2021 hingga 2024.

"Rencana aksi ini berfokus pada pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi 4 kelompok target utama yaitu perempuan, anak-anak, orang dengan disabilitas, dan masyarakat adat," kata Mahfud dalam pidatonya di `The 50th Session of the Human Rights Council` di Jenewa, Swiss (13/6/2022).

Mahfud juga memaparkan terkait keadaan kesehatan di Indonesia. Dia menyebut 85 persen populasi telah mendapatkan jaminan kesehatan dan akan terus ditingkatkan.

"Saat ini, 85 (delapan puluh lima) persen penduduk kita sudah dapat menikmati jaminan kesehatan," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyampaikan Indonesia juga terus menurunkan angka kemiskinan ekstrem melalui berbagai program, termasuk pembangunan infrastruktur di seluruh nusantara. Indonesia, kata Mahfud, juga terus berupaya meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat.

"Indonesia juga meningkatkan akses rakyat kepada pendidikan, dengan terus mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan, di mana ini berdampak pada peningkatan drastis atas angka literasi nasional dan peningkatan kesetaraan gender dalam mengakses pendidikan," ucapnya.

Mahfud menyebut Indonesia tengah dalam proses meratifikasi Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance atau konveksi perlindungan orang dari penghilangan paksa. Ratifikasi ini akan melengkapi 8 dari 9 instrumen utama perlindungan HAM internasional.

Mahfud menuturkan banyak dampak negatif dari COVID 19 bagi hak asasi manusia dan bagi pembangunan. Untuk itu, dia menyampaikan ada tiga hal yang bisa dilakukan Dewan HAM PBB dalam menyelesaikan persoalan-persoalan HAM dari dampak negatif tersebut.

"Pertanyaannya apa yang dapat dilakukan Dewan HAM PBB dalam memperbaiki kehidupan manusia pasca pandemi? Pertama, Dewan HAM harus dapat memastikan setiap orang memiliki hak yang setara menghadapi COVID dan pandemi selanjutnya, kedua, mempromosikan dialog dan kerjasama dalam memperkuat perlindungan HAM khususnya di saat krisis, ketiga, perlindungan dan pemenuhan hak perempuan harus terus dilakukan," imbuhnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar