Usai Resmi Dipecat, Kolonel Priyanto Bakal Masuk Lapas Sipil

Selasa, 07/06/2022 22:30 WIB
Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Kolonel Inf Priyanto buang jenazah Handi dan Salsa ke sungai agar hanyut ke laut lalu dimakan ikan (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jawa Barat Handi dan Salsabila, Kolonel Priyanto disebut akan ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) sipil.


Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kolonel Chk Hanifan Hidayatullah mengatakan tindakan itu akan dilakukan jika Kolonel Priyanto sudah resmi dipecat.

Setelah dikeluarkan dari dinas TNI, kata Hanifan, Kolonel Priyanto tidak lagi bagian prajurit.

"Terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," kata Hanifan kepada wartawan setelah sidang putusan kasus Kolonel Priyanto, Selasa (7/6/2022).

Hanifan mengatakan pemecatan Kolonel Priyanto akan diproses setelah putusan Majelis Hakim berkekuatan hukum tetap.

Satuan TNI tempat Kolonel Priyanto bertugas akan mengeksekusi putusan tersebut dan melakukan proses administrasi.

"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan," ujar Hanifan.

Lebih lanjut, kata Hanifan, setelah Kolonel Priyanto dipecat semua fasilitas kedinasan dari TNI akan dicabut.

Kasi Intel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Merdeka itu juga tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun dan tunjangan lainnya.

"Sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," kata Hanifan.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur Brigjen Faridah Faisal menyatakan Kolonel Priyanto terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sejoli Nagreg tersebut.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Brigjen Faridah membacakan amar putusan Majelis Hakim, Selasa (7/6/2022).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Mliter Tinggi II juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan Kolonel Priyanto dari kesatuan TNI.

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila. Ia didakwa Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, dia didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan terungkap Kolonel Priyanto menjadi pelaku dominan dalam kasus ini.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar