Dugaan Korupsi di Kementerian UMKM, KPK Mulai Panggil Saksi

Senin, 06/06/2022 22:50 WIB
Gedung KPK (ayobandung)

Gedung KPK (ayobandung)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) di Jawa Barat tahun 2012-2013.


Pemeriksaan saksi ini tak lama setelah KPK mengumumkan secara resmi sedang mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (6/6/2022).

Mereka yang diperiksa adalah Asep Adipurna (Kepala Divisi Bisnis II LPDB KUMKM/2013), Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II LPDB KUMKM/2012), dan Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I LPDB KUMKM). Namun, baru Asep yang memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sementara itu KPK sudah menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif ini, tapi belum dapat menyampaikan kepada publik.

Berdasarkan kebijakan di era kepemimpinan Firli Bahuri, KPK baru akan mengumumkan tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.


"Perkembangan kegiatan penyidikan ini akan selalu kami sampaikan pada masyarakat," tutur Ali.


LPDB KUMKM secara teknis berapa di bawah pembinaan Kementerian Koperasi dan UKM, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

LPDB KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 tanggal 28 Desember 2006, LPDB KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar