Rompi Biru Anti Korupsi Kena Sindir, Novel: KPK Tak Repot Kerja

Selasa, 31/05/2022 19:50 WIB
Novel Baswedan (Ist)

Novel Baswedan (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik rompi biru yang baru-baru ini diperkenalkan sebagai rompi penangkal tindakan korupsi atau rompi oranye yang kerap dikenakan koruptor.


Novel memandang apabila rompi tersebut benar-benar dapat menekan perilaku koruptif di masyarakat, maka KPK hanya harus memproduksi rompi biru dalam jumlah yang banyak.

Lembaga antirasuah era Firli Bahuri Cs itu juga dinilai tidak perlu lagi memusingkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang selama ini tengah dikerjakan.

"Wah KPK RI makin cerdas. Produksi rompi yang banyak, enggak perlu repot kerja," ujar Novel satire melalui akun Twitternya @nazaqistsha, Selasa (31/5/2022).

Sebelumnya, KPK memperkenalkan rompi biru kepada publik yang disebut-sebut sebagai penangkal tindakan korupsi atau antirompi oranye yang kerap dikenakan para tersangka kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kegiatan kerja sama pembekalan antikorupsi dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) persero.

"Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya berhenti pada saat memasang rompi antikorupsi. Karena kalau sampai rilis, rompinya oranye kan menakutkan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

Ghufron berharap melalui pengenalan rompi biru tersebut kepada publik seluruh masyarakat dapat sadar diri untuk menghindar dan tidak melakukan perilaku koruptif.

"Lebih baik kita pakai rompi penangkal rompi oranye tersebut. Itu yang penting. Mudah-mudahan ini seperti jas hujan. Jas hujan dari penangkalnya rompi oranye," jelasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar