Hal Menakutkan ini Terjadi jika Polisi Lolos Komisioner Komnas HAM

Senin, 30/05/2022 19:00 WIB
Komnas HAM. (ist).

Komnas HAM. (ist).

Jakarta, law-justice.co - Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga merespons terkait seorang anggota polisi aktif yang maju dalam seleksi calon komisioner Komnas HAM.

Sandrayati mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memang tidak ada larangan secara spesifik anggota polisi atau aparatur sipil negara (ASN) untuk menjadi Komisioner Komnas HAM.

Namun, kata dia, merujuk HAM Internasional dalam Paris Agreement, calon Komioner Komnas HAM tidak boleh berasal dari pejabat negara, termasuk anggota Polisi, TNI, dan ASN.

"Dalam prinsip Paris adalah dokumen yang dirujuk international oleh PBB dan juga oleh GNHRI (Global National Human Right Institution) mestinya para pejabat ataupun pensiunan tidak boleh mendaftar," kata Sandrayati, Senin (30/5/2022)


Ia menegaskan, Anggota Polisi atau ASN tidak boleh menjadi komisioner Komnas HAM karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan, bila suatu waktu terjadi kasus pelanggaran HAM di lembaga pemerintahan.

Terlebih dari catatan Sandrayati, polisi cukup banyak menjadi terduga pelaku pelanggaran HAM.

"Pemerintah harus perhatikan bahwa pengaduan tertinggi di Komnas HAM adalah polisi. Jadi kalau memang ada polisi dan teman-temannya mendaftar memang kalau saya pribadi sebagai anggota Komnas melihat nanti akan terjadi ewuh pakewuh (keseganan)," kata Sandra.

Tak hanya itu, menurut Sandra, orang yang dapat menjabat sebagai komisioner berasal dari pihak independen.

"Seharusnya siapa yang duduk di Komnas HAM adalah pihak-pihak yang independen, itu yang perlu," ujar Sandra.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar