Independensi Menko Luhut Tekan Pengusaha Minyak Goreng Diragukan

Jum'at, 27/05/2022 12:05 WIB
Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Luhut B. Panjaitan (Jawa pos)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus persoalan minyak goreng di Jawa-Bali dinilai tidak akan efektif.

Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat meragukan Luhut bisa menurunkan harga minyak goreng curah ke Rp 11.500 per liter sebagaimana harga eceren tertinggi (HET) pada bulan Februari 2022 lalu.

Dia ragu lantaran Luhut tidak akan bisa berdiri independen dalam menghadapi para pengusaha minyak. Sebab, beberapa nama tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung diduga memiliki kedekatan dengan Luhut.

Mereka antara lain, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.

“Khususnya saudara MPT, Komisaris Wilmar yang kabarnya memiliki kursi khusus di kantor kemenko Marves,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/5).

Selain itu kata dia, keraguan tidak hanya tertuju pada independensi, tapi juga pada kemampuan Luhut dalam mengatur rantai distribusi minyak goreng. Sebab, hal ini terlalu kompleks untuk disimplifikasi.

Menurutnya, pengusaha saat ini senang jika harga minyak goreng tetap mahal, yaitu berada di level Rp 16.900 per liter untuk pasar curah dan Rp 25 ribu per liter untuk kemasan.

Jika dipaksa Rp 11.500 per liter, maka pengusaha akan memilih bermain ke pasar kemasan dan premium.

Saat ini, menurut dia, pengusaha sawit menginginkan harga berada di level sekarang yakni minyak goreng curah sekitar Rp 16.900 dan kemasan sekitar Rp 24-25 ribu per liter.

“Pendekatan pasar tidak akan berhasil karena terdapat market failure, pemerintah harus melakukan intervention terhadap market failure tersebut,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar