Bebas Belum Setahun, Eks Bupati Bener Meriah Kembali Diringkus Polisi

Kamis, 26/05/2022 16:18 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh) bersama Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatera mencokok mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan mengatakan Ahmadi ditangkap bersama rekannya berinisial S (44) di Desa Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah dan dibawa ke Mako Polda Aceh.

Sebagai informasi, Ahmadi ditangkap belum genap satu tahun usai bebas dari kasus korupsi dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

"Mereka ditangkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), 24 Mei lalu, sekitar pukul 04.30 WIB," kata Subhan.

Kata Subhan, saat penangkapan, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti kulit, tulang belulang, gigi taring harimau.

Selain Ahmadi dan rekannya, salah seorang berinisial I diduga terlibat dalam dalam kasus ini, namun melarikan diri dari kejaran petugas. Subhan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan untuk meningkatkan status kedua orang tersebut.

"Untuk selanjutnya kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," kata Subhan.

Sementara, barang bukti kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, serta satu mobil beserta kunci, dua handphone, satu STNK, satu toples plastik dan satu boks plastik diamankan di kantor Pos Gakkum Aceh.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana sebagaimana unsur Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," ujar Subhan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar