Kabar Baik! Pemerintah Beri Keringanan Utang Senilai Rp9,4 Miliar

Selasa, 24/05/2022 08:02 WIB
Pemerintah beri keringanan utang kepada debitur kecil (Twitter)

Pemerintah beri keringanan utang kepada debitur kecil (Twitter)

Jakarta, law-justice.co - Demi meringankan beban debitur kecil, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan keringanan utang senilai Rp9,4 miliar melalui crash program. Adapun debitur kecil yang mendapatkan kebijakan tersebut adalah 348 orang.

"Hingga 12 Mei 2022, tercatat 348 debitur membayar Rp2,19 miliar untuk nilai utang Rp9,4 miliar. Kalau perekonomian sudah meningkat, mudah-mudahan pembayaran setelahnya bisa meningkat lagi," ujar Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan dalam acara media gathering di Kantor Kemenkeu, Senin (23/5).

Program keringanan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 PMK.06 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/DJKN dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022.

Program ini, sambung Encep ditujukan untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

"Program ini memberikan kesempatan kepada orang-orang yang punya utang ke negara. Mereka diberikan keringanan jumlah utang pokok maupun bunga denda plus ongkos," tutur Encep.

Adapun potensi Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) pengkhususan dalam program ini, yakni piutang rumah sakit, SPP mahasiswa universitas dan piutang hingga Rp8 juta, total sebanyak 18.738 berkas dengan nilai outstanding sebesar Rp207,06 miliar.

Debitur yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada DJKN melalui Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terdekat, dengan melampirkan kartu identitas pemohon dan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari aparat atau dinas yang menyatakan tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh utang.

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi debitur kecil agar dapat mengajukan diri untuk menerima keringanan utang:

1. Debitur yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar

2. Debitur penerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100 juta

3. Debitur dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar. Debitur dengan kriteria dimaksud dapat mengajukan keringanan utang apabila kepengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 15 Desember 2022.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar